Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim penyidik ke Cina untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
"Untuk menetapkan orang menjadi tersangka, harus yakin dulu. Masih ada pengumpulan bukti-bukti yang lain. Penyidik juga berangkat ke Cina dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Senin (29/2/2016) seperti dikuti Antara.
KPK sebelumnya mengatakan pernah mengirim penyidiknya mengunjungi HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.), perusahaan Cina yang memasok QCC bagi Pelindo II pada 2010.
"Sekarang penyidik berangkat lagi, jadi ini masih panjang. BPKP harus ada dulu, unsur kerugian negara terpenuhi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan meski ada kerugian negara belum tentu tindak pidana korupsi," tambah Basaria.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu.
RJ Lino diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 unit QCC dengan cara menunjuk langsung HDHM sebagai penyedia barang.
KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka namun belum menahan Lino.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail usai pemeriksaan mengaku bahwa Lino hanya menjelaskan mengenai dasar hukum pemesanan QCC yang dinilai sudah sesuai dengan kewenangan Lino.
"Bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham. Penunjukkan langsung itu diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung. Aturan di Pelindo ada, kemudian di Perpres pun ada, saya kira tidak ada masalah soal itu," kata Maqdir ketika menemani Lino saat diperiksa KPK.
Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal