Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Malaysia secara resmi melarang pencetakan dan penjualan naskah terjemahan Al Quran tanpa teks bahasa Arab.
Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam pertemuan Lembaga Pengawalan dan Perizinan Percetakan Al Quran (LPPPQ) di Putrajaya.
Ahmad Zahid yang juga Menteri Dalam Negeri seperti dikutip harian lokal di Kuala Lumpur, Rabu (2/3/2016), mengatakan keputusan itu sejalan dengan Muzakarah majlis Fatwa Kebangsaan pada Juni 1989 yang memutuskan bahwa "adalah haram ditulis atau digunakan bagian manapun dari Al Quran dengan tulisan bukan huruf Arab atau bukan sistem tulisan Al Quran.
LPPPQ menemukan penjualan naskah Al Quran yang diimpor tanpa kelulusan KDN yang dijual secara meluas di pasaran, termasuk melalui internet.
"Antara kesalahan yang ditemukan pada Al Quran yang diimpor ialah menggunakan tulisan rumi dalam penulisan ayat Al Quran dari terjemahan tanpa teks bahasa Arab.
"Untuk memastikan teks Al Quran yang dibaca tepat dan tidak mengandung kesalahan, masyarakat diminta berhati-hati dan mendapatkan naskah Al Quran dengan memastikan ia telah diakui oleh LPPPQ," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan