Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terkait permohonan penundaan penyerahan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Kosidah. Kosidah akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka Andri Tristianto Sutrisna -- pejabat MA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (4/3/2/016).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra yang bekerja sebagai karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi kasus yang juga melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi.
Seperti diketahui, Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, penyidik KPK mendapatkan uang sejumlah Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait permintaan dari Ichsan kepada Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan Ichsan sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (4/3/2/016).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra yang bekerja sebagai karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi kasus yang juga melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi.
Seperti diketahui, Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, penyidik KPK mendapatkan uang sejumlah Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait permintaan dari Ichsan kepada Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan Ichsan sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026