Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan, istri anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz, Anna Susilowati juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Toipah (20).
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Ratna menjelaskan, kepala korban pernah diinjak oleh majikannya. Toipah juga kerap mendapatkan pukulan di bagian telinga hingga menyebabkan pendengarannya terganggu. Ratna mengatakan jika luka-luka yang dialami Toipah bukan terjatuh saat mencoba melarikan diri dari apartemen Ivan Haz.
"Diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," kata dia.
Bentuk penganiayaan lainnya, kata Ratna, kedua majikannya sempat menyiramkan air panas ke punggung Toipah. Tak sampai disitu, Ratna mengatakan, luka dari siraman air panas di punggung korban diberikan kecap dan sambal oleh majikannya.
"Kemudian juga dikasih kecap sama saus punggungnya setelah disiram air panas, sangat menyedihkan dan sangat kejam dilakukan anggota dewan," kata Ratna.
Dikatakan Ratna, Ivan dan istrinya juga sempat tidak memberikan makan kepada Toipah selama dua hari. Korban, kata Ratna malah dipaksa untuk mengeruk sisa makanan di tempat sampah.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan korban juga amat sepele. Dikatakan Ratna, sedikitnya ada tiga PRT yang mengalami nasib serupa seperti Toipah. Kebanyakan PRT yang dulu bekerja di rumah Ivan nekat kabur karena kerap mengalami kekerasan dan ancaman.
"Sejak awal tidak betah karena tekanan dari awal dan ancaman, 'kalau macam-macam saya bisa menghabiskan kamu'. Bukan hanya T, tapi ada tiga. bahkan ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan