Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan, istri anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz, Anna Susilowati juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Toipah (20).
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Ratna menjelaskan, kepala korban pernah diinjak oleh majikannya. Toipah juga kerap mendapatkan pukulan di bagian telinga hingga menyebabkan pendengarannya terganggu. Ratna mengatakan jika luka-luka yang dialami Toipah bukan terjatuh saat mencoba melarikan diri dari apartemen Ivan Haz.
"Diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," kata dia.
Bentuk penganiayaan lainnya, kata Ratna, kedua majikannya sempat menyiramkan air panas ke punggung Toipah. Tak sampai disitu, Ratna mengatakan, luka dari siraman air panas di punggung korban diberikan kecap dan sambal oleh majikannya.
"Kemudian juga dikasih kecap sama saus punggungnya setelah disiram air panas, sangat menyedihkan dan sangat kejam dilakukan anggota dewan," kata Ratna.
Dikatakan Ratna, Ivan dan istrinya juga sempat tidak memberikan makan kepada Toipah selama dua hari. Korban, kata Ratna malah dipaksa untuk mengeruk sisa makanan di tempat sampah.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan korban juga amat sepele. Dikatakan Ratna, sedikitnya ada tiga PRT yang mengalami nasib serupa seperti Toipah. Kebanyakan PRT yang dulu bekerja di rumah Ivan nekat kabur karena kerap mengalami kekerasan dan ancaman.
"Sejak awal tidak betah karena tekanan dari awal dan ancaman, 'kalau macam-macam saya bisa menghabiskan kamu'. Bukan hanya T, tapi ada tiga. bahkan ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD