Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan, istri anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias ivan Haz, Anna Susilowati juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Toipah (20).
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Ratna menjelaskan, kepala korban pernah diinjak oleh majikannya. Toipah juga kerap mendapatkan pukulan di bagian telinga hingga menyebabkan pendengarannya terganggu. Ratna mengatakan jika luka-luka yang dialami Toipah bukan terjatuh saat mencoba melarikan diri dari apartemen Ivan Haz.
"Diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," kata dia.
Bentuk penganiayaan lainnya, kata Ratna, kedua majikannya sempat menyiramkan air panas ke punggung Toipah. Tak sampai disitu, Ratna mengatakan, luka dari siraman air panas di punggung korban diberikan kecap dan sambal oleh majikannya.
"Kemudian juga dikasih kecap sama saus punggungnya setelah disiram air panas, sangat menyedihkan dan sangat kejam dilakukan anggota dewan," kata Ratna.
Dikatakan Ratna, Ivan dan istrinya juga sempat tidak memberikan makan kepada Toipah selama dua hari. Korban, kata Ratna malah dipaksa untuk mengeruk sisa makanan di tempat sampah.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan korban juga amat sepele. Dikatakan Ratna, sedikitnya ada tiga PRT yang mengalami nasib serupa seperti Toipah. Kebanyakan PRT yang dulu bekerja di rumah Ivan nekat kabur karena kerap mengalami kekerasan dan ancaman.
"Sejak awal tidak betah karena tekanan dari awal dan ancaman, 'kalau macam-macam saya bisa menghabiskan kamu'. Bukan hanya T, tapi ada tiga. bahkan ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi