Suara.com - Tak hanya membuka praktik kesehatan secara ilegal, klinik bersalin yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ternyata menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa. Hal itu baru diketahui saat polisi dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek klinik ilegal tersebut.
"Sebenarnya obat kedaluwarsa harus dibuang, tidak disimpan. Dan kami menemukan obat kedaluwarsa dicampur dengan yang baru," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Maria Margaretha, di Jalan Bhakti RT 008/RW 06, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/3/2016).
Tak hanya menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa, klinik yang dimiliki Hj Musanah (63) itu juga dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Menurut Maria, klinik tersebut tidak memiliki syarat yang ideal untuk membuang limbah.
"(Ada juga) Permasalahan pembuangan limbah medis yang bisa mencemari lingkungan," kata Maria.
Dari operasi penggerebekan tersebut, aparat kepolisian akhirnya membawa Musanah dan delapan bidan yang bekerja di kliniknya ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus dugaan klinik ilegal tersebut, Musanah dan 8 bidannya terancam dikenakan Pasal 83, 85 (1), 86 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Lebih dari itu, klinik ilegal itu juga dianggap melanggar PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka