Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto, hari ini. Pemeriksaan terhadap politisi Golkar tersebut merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tapi, dia tidak memenuhi panggilan. Anggota Komsi V DPR hanya mengirim surat ke KPK berisi keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.
Yang jadi pertanyaan kemudian, dalam surat keterangan sakit tersebut, tidak disertai diagnosis dokter tentang penyakit apa yang diderita Budi.
"Kami sudah terima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Semarang. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak disebutkan diagnosis, hanya dijelaskan bahwa tersangka butuh istirahat beberapa hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
KPK pun menghubungi pengelola rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit.
Dari penelusuran, ternyata pihak rumah sakit merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
Tapi, dia tidak memenuhi panggilan. Anggota Komsi V DPR hanya mengirim surat ke KPK berisi keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.
Yang jadi pertanyaan kemudian, dalam surat keterangan sakit tersebut, tidak disertai diagnosis dokter tentang penyakit apa yang diderita Budi.
"Kami sudah terima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Semarang. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak disebutkan diagnosis, hanya dijelaskan bahwa tersangka butuh istirahat beberapa hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
KPK pun menghubungi pengelola rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit.
Dari penelusuran, ternyata pihak rumah sakit merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
"Ternyata pihak rumah sakit menjawab bahwa tidak mengeluarkan keterangan sakit," kata Priharsa.
Setelah mendapat jawaban tersebut, KPK meneruskan penelusiran asal muasal surat sakit tadi.
Setelah mendapat jawaban tersebut, KPK meneruskan penelusiran asal muasal surat sakit tadi.
KPK sampai sekarang masih mencari dokter yang tertera dalam surat.
Pada saat bersamaan, KPK melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi.
"Pada hari ini juga penyidik sudah mencari dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera. Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi bisa memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?