Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno