Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya