Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).
Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.
"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.
Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.
"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.
Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.
Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.
Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.
Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.
"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!