Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono pada Selasa (8/3/2016). Pemeriksaan Soebagiono bertujuan untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku yang telah menyeret anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen