Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono pada Selasa (8/3/2016). Pemeriksaan Soebagiono bertujuan untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku yang telah menyeret anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah