Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
        Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono pada Selasa (8/3/2016). Pemeriksaan Soebagiono bertujuan untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku yang telah menyeret anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
 
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
 
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
 
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
 
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
 
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
        
                 
                           
      
        
        "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Selain Soebagiono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk Budi, di antaranya Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU Hasanudin, dan PNS bernama Ign Wing Kusbimanto.
Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera.
Dia jadi tersangka setelah KPK menetapkan Damayanti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan agar Budi membantu memenangkan proyek.
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
        Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?