Suara.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) di rumah pribadinya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Penangkapan ini membuat pemerintah sangat prihatin. Pasalnya, kepala daerah yang mestinya menjadi panutan masyarakat justru terjerumus narkoba.
"Kami sangat prihatin Bupati Ogan Ilir tertangkap (konsumsi) sabu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di komplek kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Pratikno, hal ini seharus tidak boleh terjadi. Sebab, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan keteladanan kepada masyarakat dalam kehidupannya. Apalagi, sekarang Pemerintah tengah mencanangkan perang terhadap narkoba.
"Mestinya seluruh pemimpin, seluruh pejabat negara harus menjadi contoh. Dan pemerintah kan jelas komitmennya untuk pemberantasan narkoba," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) resmi ditahan BNN hari ini. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah tiga bulan yang lalu (mengintai), kami sudah dapat informasi, sebelum dilantik, tersangka menggunakan narkotika," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso usai jumpa pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).
Budi Waseso mengaku belum mengetahui secara persis sejak kapan Ahmad mengonsumsi sabu. Selain menangkap Bupati Ogan Ilir, BNN juga menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangan Ahmad. Ketiganya berinisial MU (29), DA (31) seorang pegawai negeri sipil, dan JU (38) security yang bekerja di rumah dinas Bupati Ogan Ilir.
"Dari hasil penangkapan, keempatnya tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil dari hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Budi.
Mereka ditangkap di rumah pribadi Bupati Ilir Ogan di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Kasus ini terbongkar berkat mulut bandar narkoba berinisial ICN (38). ICN merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa di Palembang.
Budi menambahkan keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend