Suara.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) di rumah pribadinya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Penangkapan ini membuat pemerintah sangat prihatin. Pasalnya, kepala daerah yang mestinya menjadi panutan masyarakat justru terjerumus narkoba.
"Kami sangat prihatin Bupati Ogan Ilir tertangkap (konsumsi) sabu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di komplek kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Pratikno, hal ini seharus tidak boleh terjadi. Sebab, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan keteladanan kepada masyarakat dalam kehidupannya. Apalagi, sekarang Pemerintah tengah mencanangkan perang terhadap narkoba.
"Mestinya seluruh pemimpin, seluruh pejabat negara harus menjadi contoh. Dan pemerintah kan jelas komitmennya untuk pemberantasan narkoba," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) resmi ditahan BNN hari ini. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah tiga bulan yang lalu (mengintai), kami sudah dapat informasi, sebelum dilantik, tersangka menggunakan narkotika," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso usai jumpa pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).
Budi Waseso mengaku belum mengetahui secara persis sejak kapan Ahmad mengonsumsi sabu. Selain menangkap Bupati Ogan Ilir, BNN juga menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangan Ahmad. Ketiganya berinisial MU (29), DA (31) seorang pegawai negeri sipil, dan JU (38) security yang bekerja di rumah dinas Bupati Ogan Ilir.
"Dari hasil penangkapan, keempatnya tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil dari hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Budi.
Mereka ditangkap di rumah pribadi Bupati Ilir Ogan di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Kasus ini terbongkar berkat mulut bandar narkoba berinisial ICN (38). ICN merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa di Palembang.
Budi menambahkan keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat