Suara.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) di rumah pribadinya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Penangkapan ini membuat pemerintah sangat prihatin. Pasalnya, kepala daerah yang mestinya menjadi panutan masyarakat justru terjerumus narkoba.
"Kami sangat prihatin Bupati Ogan Ilir tertangkap (konsumsi) sabu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di komplek kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Pratikno, hal ini seharus tidak boleh terjadi. Sebab, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan keteladanan kepada masyarakat dalam kehidupannya. Apalagi, sekarang Pemerintah tengah mencanangkan perang terhadap narkoba.
"Mestinya seluruh pemimpin, seluruh pejabat negara harus menjadi contoh. Dan pemerintah kan jelas komitmennya untuk pemberantasan narkoba," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) resmi ditahan BNN hari ini. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah tiga bulan yang lalu (mengintai), kami sudah dapat informasi, sebelum dilantik, tersangka menggunakan narkotika," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso usai jumpa pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).
Budi Waseso mengaku belum mengetahui secara persis sejak kapan Ahmad mengonsumsi sabu. Selain menangkap Bupati Ogan Ilir, BNN juga menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangan Ahmad. Ketiganya berinisial MU (29), DA (31) seorang pegawai negeri sipil, dan JU (38) security yang bekerja di rumah dinas Bupati Ogan Ilir.
"Dari hasil penangkapan, keempatnya tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil dari hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Budi.
Mereka ditangkap di rumah pribadi Bupati Ilir Ogan di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016). Kasus ini terbongkar berkat mulut bandar narkoba berinisial ICN (38). ICN merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa di Palembang.
Budi menambahkan keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea