Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, tentang Transportasi. Menurut Ahok, apabila telah direvisi tak ada lagi aturan pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun. Uji KIR nantinya akan dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
"Saya udah dapat ijin dari Menhub, jadi nanti agen tunggal pemegang merek itu boleh mengadakan KIR, kita hanya kirim orang. Tapi sekarang mereka perlu pasang alatnya, kalau seperti itu, kita akan revisi perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3/2016).
"Jadi kendaraan bermotor tidak ditentukan oleh usia sebenarnya, tapi ditentukan oleh KIR," sambung Ahok.
Ahok mencontohkan, apabila ada orang yang memiliki mobil usianya di atas 10 tahun dan menginginkan mobil tersebut dapat lolos KIR namun harus dibuat baru di ATPM, Ahok memastikan si pemilik harus mengeluarkan dana sekitar 40 persen dari harga mobil.
Itu sebabnya banyak pemilik yang lebih memilih ganti kendaraan baru daripada harus mengurus izin.
"Jadi istilahnya kalau di jerman, kalau orang suka becanda gitu ya sama mobil tuanya, dia bilang saya akan bersama kamu sampai TUV (seperti KIR) memisahkan kita," katanya.
Aturan ini nantinya akan dikhususkan untuk orang yang memeiliki hobi dengan kendaraan tua itu. Mereka akan diperbolehkan melintas saat akhir pekan dan tanggal merah saja.
"Kalau kamu orang kaya, hobi mobil yang sudah usia 50 tahun, akan ada aturanya juga. Saya akan membuat boleh bayar STNK yang hanya keluarnya waktu hari libur," katanya.
Lebih lanjut, pajak yang akan dibayar oleh pemilik mobil tua juga akan lebih murah daripada pembayaran pajak mobil-mobil biasa.
"Jadi kalau tanggal merah, kamu hanya bayarnya itu. Sehingga STNK kamu jadi murah, sehingga mobil-mobil antik, dia akan bayar STNK yang harga murah ini," jelas mantan Politisi Golkar dan Gerindra itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu