Suara.com - Kementerian Perhubungan tetap bersikeras menganggap Uber dan Grab Car sebagai angkutan umum yang ilegal meski banyak masayarakat yang melayangkan protes kepada Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, hingga saat ini baik Uber atau Grabcar masih belum mengantongi izin angkutan umum dan Uber juga belum memiliki perusahaan di Indonesia.
"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Sugiarto menjelaskan, jika dua transportasi umum berbasis online itu ingin tetap berjalan pada semestinya, maka ini yang harus Uber dan Grab Car lakukan.
"Kalau mau taksi ya urus izin taksinya, berarti harus ada argometer dan tarifnya mengikuti ketentuan pemerintah. Kalau non taksi harus rental dan harus di uji KIR, diasuransikan, dan supir harus menggunakan SIM umum," katanya.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka Uber dan Grab Car akan diblokir dan tidak boleh beroperasi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Usia 20-an dan Rasa Cemas soal Masa Depan: Mengupas Makna Lagu Takut
-
Debat Otonomi Daerah: Indonesia Harus Bubar jika Ingin Jadi Negara Federasi?
-
Modus Dokumen Fiktif, Eks Pegawai Bank BJB Banten dan Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 Miliar
-
5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Kelebihan dan Kekurangan LG webOS Dibanding Google TV, Mana yang Lebih Bagus?
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Karhutla Kembali Muncul di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Bengkalis