Suara.com - Polda Metro Jaya siap menerjunkan 5.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Persatuan Pengemudi Angkutan Darat, Selasa (22/3/2016) besok.
"Demo siapapun kita sudah dapat datanyanya, intinya polda sudah siap, menurunkan lebih dari 5000 personil, tentunya itu lengkap back up Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Iqbal, ada empat lokasi di kawasan Jakarta yang nantinya akan menjadi konsentrasi massa aksi. Dikatakan Iqbal lokasi-lokasi tersebut nantinya akan dijaga ketat petugas.
"Ada empat titik satu hari itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, skala besar sedang. Kita sudah punya manajemen leading sektor untuk hal itu," kata Iqbal.
Terkait rencana aksi tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat yang terkena dampak aksi mogok para sopir angkutan umum.
"Jelas, Pemprov DKI Jakarta yang siapkan itu. Tapi kita siap meneruskan kembali apabila nanti kurang. Intinya semua aspek sudah disiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan bantuan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan mengenai pengalihan arus lalulintas akan dilakukan secara situasional.
"Pengalihan arus itu selalu ada, sifatnya situasional, tergantung jumlah massa dan kooperatifnya massa," kata dia.
Diketahui, PPAD bersama kelompok bernama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) tengah melakukan aksi menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabTaxi. Mereka mempermasalahkan mobil pribadi plat hitam dijadikan alat transportasi.
Tuntutan mereka, antara lain menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan).
Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.
Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda