Suara.com - Polda Metro Jaya siap menerjunkan 5.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Persatuan Pengemudi Angkutan Darat, Selasa (22/3/2016) besok.
"Demo siapapun kita sudah dapat datanyanya, intinya polda sudah siap, menurunkan lebih dari 5000 personil, tentunya itu lengkap back up Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Iqbal, ada empat lokasi di kawasan Jakarta yang nantinya akan menjadi konsentrasi massa aksi. Dikatakan Iqbal lokasi-lokasi tersebut nantinya akan dijaga ketat petugas.
"Ada empat titik satu hari itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, skala besar sedang. Kita sudah punya manajemen leading sektor untuk hal itu," kata Iqbal.
Terkait rencana aksi tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat yang terkena dampak aksi mogok para sopir angkutan umum.
"Jelas, Pemprov DKI Jakarta yang siapkan itu. Tapi kita siap meneruskan kembali apabila nanti kurang. Intinya semua aspek sudah disiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan bantuan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan mengenai pengalihan arus lalulintas akan dilakukan secara situasional.
"Pengalihan arus itu selalu ada, sifatnya situasional, tergantung jumlah massa dan kooperatifnya massa," kata dia.
Diketahui, PPAD bersama kelompok bernama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) tengah melakukan aksi menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabTaxi. Mereka mempermasalahkan mobil pribadi plat hitam dijadikan alat transportasi.
Tuntutan mereka, antara lain menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan).
Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.
Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan
-
Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?
-
6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi
-
Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance
-
Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis
-
Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang