Suara.com - Polda Metro Jaya siap menerjunkan 5.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Persatuan Pengemudi Angkutan Darat, Selasa (22/3/2016) besok.
"Demo siapapun kita sudah dapat datanyanya, intinya polda sudah siap, menurunkan lebih dari 5000 personil, tentunya itu lengkap back up Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Iqbal, ada empat lokasi di kawasan Jakarta yang nantinya akan menjadi konsentrasi massa aksi. Dikatakan Iqbal lokasi-lokasi tersebut nantinya akan dijaga ketat petugas.
"Ada empat titik satu hari itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, skala besar sedang. Kita sudah punya manajemen leading sektor untuk hal itu," kata Iqbal.
Terkait rencana aksi tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat yang terkena dampak aksi mogok para sopir angkutan umum.
"Jelas, Pemprov DKI Jakarta yang siapkan itu. Tapi kita siap meneruskan kembali apabila nanti kurang. Intinya semua aspek sudah disiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan bantuan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan mengenai pengalihan arus lalulintas akan dilakukan secara situasional.
"Pengalihan arus itu selalu ada, sifatnya situasional, tergantung jumlah massa dan kooperatifnya massa," kata dia.
Diketahui, PPAD bersama kelompok bernama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) tengah melakukan aksi menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabTaxi. Mereka mempermasalahkan mobil pribadi plat hitam dijadikan alat transportasi.
Tuntutan mereka, antara lain menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan).
Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.
Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut