Suara.com - Polda Metro Jaya siap menerjunkan 5.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Persatuan Pengemudi Angkutan Darat, Selasa (22/3/2016) besok.
"Demo siapapun kita sudah dapat datanyanya, intinya polda sudah siap, menurunkan lebih dari 5000 personil, tentunya itu lengkap back up Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Iqbal, ada empat lokasi di kawasan Jakarta yang nantinya akan menjadi konsentrasi massa aksi. Dikatakan Iqbal lokasi-lokasi tersebut nantinya akan dijaga ketat petugas.
"Ada empat titik satu hari itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, skala besar sedang. Kita sudah punya manajemen leading sektor untuk hal itu," kata Iqbal.
Terkait rencana aksi tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat yang terkena dampak aksi mogok para sopir angkutan umum.
"Jelas, Pemprov DKI Jakarta yang siapkan itu. Tapi kita siap meneruskan kembali apabila nanti kurang. Intinya semua aspek sudah disiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan bantuan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan mengenai pengalihan arus lalulintas akan dilakukan secara situasional.
"Pengalihan arus itu selalu ada, sifatnya situasional, tergantung jumlah massa dan kooperatifnya massa," kata dia.
Diketahui, PPAD bersama kelompok bernama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) tengah melakukan aksi menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabTaxi. Mereka mempermasalahkan mobil pribadi plat hitam dijadikan alat transportasi.
Tuntutan mereka, antara lain menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan).
Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.
Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya