Ratusan mobil milik dua perusahaan taksi terbesar di Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta pada 14 Maret lalu (Antara/Dean Wibowo).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk menyelesaikan polemik kehadiran kendaraan berpelat hitam yang menggunakan aplikasi online untuk mencari konsumen, seperti Uber dan Grab.
"Kami sedang pelajari. Besok Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan akan duduk bersama, mana yang akan disesuaikan," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Transportasi, katanya, telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Luhut mengatakan UU tersebut ternyata tidak mampu mengakomodir kemajuan teknologi transportasi seperti yang terjadi sekarang.
Opsi revisi UU tersebut, menurut Luhut, prosesnya terlalu lama.
Ada opsi lainna lagi yaitu mendorong transportasi konvensional untuk ikut menggunakan aplikasi pemesanan online.
"Jadi tidak ada yang salah, kita hanya tidak memprediksi kemajuan teknologi yang begitu cepat," kata Luhut.
"Keadilan harus berjalan dari dua pihak. Perlakuan Taksi reguler, konvensional dan online harus sama, soal izin dan pajak," ujar dia.
Luhut mengatakan pemerintah tidak bisa membekukan sistem online dan itu bukan jalan keluar. Kalau sampai ditutup, katanya, akan muncul masalah baru.
"Kalau ditutup sementara, tidak akan menyelesaikan masalah. Kasih kami waktu. Karena mengubah ini tidak mudah," ujarnya.
"Kami sedang pelajari. Besok Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan akan duduk bersama, mana yang akan disesuaikan," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Transportasi, katanya, telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Luhut mengatakan UU tersebut ternyata tidak mampu mengakomodir kemajuan teknologi transportasi seperti yang terjadi sekarang.
Opsi revisi UU tersebut, menurut Luhut, prosesnya terlalu lama.
Ada opsi lainna lagi yaitu mendorong transportasi konvensional untuk ikut menggunakan aplikasi pemesanan online.
"Jadi tidak ada yang salah, kita hanya tidak memprediksi kemajuan teknologi yang begitu cepat," kata Luhut.
"Keadilan harus berjalan dari dua pihak. Perlakuan Taksi reguler, konvensional dan online harus sama, soal izin dan pajak," ujar dia.
Luhut mengatakan pemerintah tidak bisa membekukan sistem online dan itu bukan jalan keluar. Kalau sampai ditutup, katanya, akan muncul masalah baru.
"Kalau ditutup sementara, tidak akan menyelesaikan masalah. Kasih kami waktu. Karena mengubah ini tidak mudah," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan