Suara.com - Aparat kepolisian berencana memanggil pemilik perusahaan taksi Blue Bird terkait penetapan sopir taksi bernama Feri Yanto (31) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial, Facebook.
Feri dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsunnya unjuk rasa sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Ini semua yang diperlukan penyidik akan dimintai keterangan, siapa pun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Rabu (23/3/2016).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil para sopir taksi yang diduga mengetahui pesan provokatif yang disebar Feri. Feri sudah setahun lebih bekerja sebagai sopir.
"Termasuk rekan-rekan yang mengetahui yang bekerja di sana, pasti ada di sana," katanya.
Terkait kasus penghasutan tersebut, Feri dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Feri terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir