Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin meminta secepatnya memutuskan solusi atas polemik antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab, agar kelak di kemudian hari tak terjadi aksi mogok dan demonstrasi lagi.
"Segera susun regulasi atau aturan untuk apa yang terjadi kemarin. Peraturan itu bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau perubahan (Perppu). Kami tunggu dari pemerintah," kata Ade di DPR, Rabu (23/3/2016).
Yang penting, kata Ade, semua pihak diakomodir, baik pengusaha taksi konvensional maupun online.
"Kuncinya, buat regulasi yang adil," ujar politisi Golkar.
Ade menyerahkan kepada Komisi Transportasi DPR setelah ada peraturan baru.
"Kami akan koordinasi dengan Komisi V untuk perubahan UU," katanya.
Kementerian Perhubungan tadi bertemu perwakilan Uber dan Grab. Kementerian memberikan dua pilihan kepada mereka.
"Tadi kami sudah berbicara dengan mereka (Uber dan Grab), kami kasih dua pilihan yaitu operator angkutan atau penyedia jasa aplikasi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo di Jakarta.
Kalau memilih sebagai operator angkutan, Uber dan Grab harus mengikuti aturan Undang-Undang DLLAJ, antara lain kendaraannya harus terdaftar dan memiliki argo.
"Kalau seperti rental dimungkinkan juga, karena semua angkutan umum terdaftar baik dengan uji KIR dan pengamanan. Pengemudinya juga harus memiliki SIM (surat izin mengemudi) umum, itu yang diatur Undang-undang. Tetapi dia harus bekerjasama dengan angkutan umum resmi," tandas dia.
Komisaris PT. Uber Teknologi Indonesia Donny Sutadi mengatakan Uber mengikuti aturan pemerintah.
"Kami akan ikuti semua aturan Kementerian Perhubungan dan bekerjasama dengan mitra kami (pengemudi). Kami juga akan evaluasi semua model bisnis kami di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Uber dan Grab dianggap ilegal. Tetapi mereka membantah, soalnya selama ini juga membayar pajak.
Di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, saat ini berlangsung pertemuan antara Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar