Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin meminta secepatnya memutuskan solusi atas polemik antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab, agar kelak di kemudian hari tak terjadi aksi mogok dan demonstrasi lagi.
"Segera susun regulasi atau aturan untuk apa yang terjadi kemarin. Peraturan itu bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau perubahan (Perppu). Kami tunggu dari pemerintah," kata Ade di DPR, Rabu (23/3/2016).
Yang penting, kata Ade, semua pihak diakomodir, baik pengusaha taksi konvensional maupun online.
"Kuncinya, buat regulasi yang adil," ujar politisi Golkar.
Ade menyerahkan kepada Komisi Transportasi DPR setelah ada peraturan baru.
"Kami akan koordinasi dengan Komisi V untuk perubahan UU," katanya.
Kementerian Perhubungan tadi bertemu perwakilan Uber dan Grab. Kementerian memberikan dua pilihan kepada mereka.
"Tadi kami sudah berbicara dengan mereka (Uber dan Grab), kami kasih dua pilihan yaitu operator angkutan atau penyedia jasa aplikasi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo di Jakarta.
Kalau memilih sebagai operator angkutan, Uber dan Grab harus mengikuti aturan Undang-Undang DLLAJ, antara lain kendaraannya harus terdaftar dan memiliki argo.
"Kalau seperti rental dimungkinkan juga, karena semua angkutan umum terdaftar baik dengan uji KIR dan pengamanan. Pengemudinya juga harus memiliki SIM (surat izin mengemudi) umum, itu yang diatur Undang-undang. Tetapi dia harus bekerjasama dengan angkutan umum resmi," tandas dia.
Komisaris PT. Uber Teknologi Indonesia Donny Sutadi mengatakan Uber mengikuti aturan pemerintah.
"Kami akan ikuti semua aturan Kementerian Perhubungan dan bekerjasama dengan mitra kami (pengemudi). Kami juga akan evaluasi semua model bisnis kami di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Uber dan Grab dianggap ilegal. Tetapi mereka membantah, soalnya selama ini juga membayar pajak.
Di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, saat ini berlangsung pertemuan antara Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor