Suara.com - Sopir Taksi Blue Bird bernama Feri Yanto (31) telah ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsungnya aksi demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Pesan provokatif tersebut disebarkan Feri melalui akun Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono membeberkan isi pesan provokatif yang posting Feri di akun Facebooknya.
"Isinya, tersangka mengajak teman-temannya para sopir salah satu taksi yang ada di pool2, 15 pool yang disebut, dan seluruh pool taksi yang ada se-Jabodetabek untuk ikut unras (unjuk rasa) secara besar-besarann di depan istana," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Selain memobilasi para sopir untuk melakukan unjuk rasa, Feri, kata Mujiono juga mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk membawa senjata tajam saat melakukan demo.
"Dalam Facebook itu juga disebutkan, dalam unras nanti jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," kata dia.
Dalam postingan Facebook tersebut, kata Mujiono, Feri juga memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap sopir angkutan umum yang tidak mau melakukan aksi unjuk rasa. Feri juga memposting foto senjata tajam berupa celurit dan pedang yang diunggah pada Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja! Dan di Facebook itu juga disebutkan alat perangnya, 22 maret, ada parang dan sabitnya," kata dia.
Menurut keterangan tersangka, upaya penghasutan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka. Namun, Mujiono mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan untuk mendalami motif dan adanya dugaan pihak lain yang ikut terlibat kasus dugaan penghasutan tersebut.
"Penyidikan sementara sendiri. Namun, demikian tetap akan kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Feri juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan