Suara.com - Sopir Taksi Blue Bird bernama Feri Yanto (31) telah ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsungnya aksi demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Pesan provokatif tersebut disebarkan Feri melalui akun Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono membeberkan isi pesan provokatif yang posting Feri di akun Facebooknya.
"Isinya, tersangka mengajak teman-temannya para sopir salah satu taksi yang ada di pool2, 15 pool yang disebut, dan seluruh pool taksi yang ada se-Jabodetabek untuk ikut unras (unjuk rasa) secara besar-besarann di depan istana," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Selain memobilasi para sopir untuk melakukan unjuk rasa, Feri, kata Mujiono juga mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk membawa senjata tajam saat melakukan demo.
"Dalam Facebook itu juga disebutkan, dalam unras nanti jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," kata dia.
Dalam postingan Facebook tersebut, kata Mujiono, Feri juga memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap sopir angkutan umum yang tidak mau melakukan aksi unjuk rasa. Feri juga memposting foto senjata tajam berupa celurit dan pedang yang diunggah pada Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja! Dan di Facebook itu juga disebutkan alat perangnya, 22 maret, ada parang dan sabitnya," kata dia.
Menurut keterangan tersangka, upaya penghasutan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka. Namun, Mujiono mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan untuk mendalami motif dan adanya dugaan pihak lain yang ikut terlibat kasus dugaan penghasutan tersebut.
"Penyidikan sementara sendiri. Namun, demikian tetap akan kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Feri juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini