Suara.com - Sopir Taksi Blue Bird bernama Feri Yanto (31) telah ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsungnya aksi demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Pesan provokatif tersebut disebarkan Feri melalui akun Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono membeberkan isi pesan provokatif yang posting Feri di akun Facebooknya.
"Isinya, tersangka mengajak teman-temannya para sopir salah satu taksi yang ada di pool2, 15 pool yang disebut, dan seluruh pool taksi yang ada se-Jabodetabek untuk ikut unras (unjuk rasa) secara besar-besarann di depan istana," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Selain memobilasi para sopir untuk melakukan unjuk rasa, Feri, kata Mujiono juga mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk membawa senjata tajam saat melakukan demo.
"Dalam Facebook itu juga disebutkan, dalam unras nanti jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," kata dia.
Dalam postingan Facebook tersebut, kata Mujiono, Feri juga memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap sopir angkutan umum yang tidak mau melakukan aksi unjuk rasa. Feri juga memposting foto senjata tajam berupa celurit dan pedang yang diunggah pada Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja! Dan di Facebook itu juga disebutkan alat perangnya, 22 maret, ada parang dan sabitnya," kata dia.
Menurut keterangan tersangka, upaya penghasutan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka. Namun, Mujiono mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan untuk mendalami motif dan adanya dugaan pihak lain yang ikut terlibat kasus dugaan penghasutan tersebut.
"Penyidikan sementara sendiri. Namun, demikian tetap akan kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Feri juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser