Suara.com - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 17 tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero Kota Bengkulu. Belasan orang itu terbagi jadi 3 kelompok.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron mengatakan ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam tindak pembakaran rutan.
"Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini," kata dia, di Bengkulu, Senin (28/3/2016).
Kelompok pertama yakni pelaku yang diduga melakukan pembakaran Rutan Malabero, dua orang yang yang diduga melakukan pembakaran tersebut barinisial N dan M.
"Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2," katanya.
Kelompok kedua kata Kapolda Bengkulu, yakni kelompok yang melakukan perusakan kamar tahanan dan juga melakukan provokasi agar yang lain untuk ikut merusak rutan. Empat belas tersangka kelompok kedua tersebut disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Satu orang yakni kelompok ketiga, dia provokator, yang teriak-teriak bakar, menyuruh yang lainnya melakukan perusakan, tersangka ini berinisial EK," kata Ghufron.
Tersangka EK disangkakan melanggar pasal 160 KUHP. Menurut Ghufron, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam tindak pembakaran Rutan Malabero Bengkulu.
Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat (25/3/2016) pekan lalu pukul 21.30 WIB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Kejagung Akui Telah Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Kasus Izin Tambang
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra