Suara.com - Sebanyak tujuh orang warga binaan (narapidana) Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, diketahui telah melarikan diri. Mereka lari, Minggu (13/3/2016) pagi dengan cara menggergaji teralis penjara.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binakdik) Lapas Kelas II Paledang, Iwan Setiawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul, kejadiannya pagi dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis," kata Iwan, Minggu sore.
Pihak lapas telah melakukan upaya pengejaran terhadap tujuh orang napi tersebut, dan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kota untuk membantu penangkapan kembali.
"Untuk keterangan lebih lengkap ke Kalapas saja, yang pasti kami sudah melakukan tindakan pengejaran berkoordinasi dengan aparat Polres," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan Nugraha yang dihubungi secara terpsah mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Lapas Paledang, dan memeriksa petugas yang berjaga tadi malam.
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi, dan juga petugas Lapas," katanya.
Tahanan kabur dengan cara menggergaji teralis yang ada di tembok belakang ruangan sel, yang merupakan saluran udara (ventilasi).
"Yang kabur ini satu sel di blok B, jumlahnya ada tujuh orang, mereka menggergaji teralis dengan gergaji besi, lalu menggunakan selimut untuk manjat ke atas," katanya.
Di TKP ditemukan dua unit gergaji besi di ruang sel yang ditinggal kabur oleh penghuninya. Aparat kepolisian juga menelusuri keberadaan gergaji besi di dalam Lapas.
"Kami masih mendata identitas napi yang kabur, status mereka semuanya narapidana, ada yang limpahan dari Polres Bogor Kota dan Polres Bogor Kabupaten," katanya.
Menurut Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kabupaten untuk menelusuri rumah para napi yang kabur, untuk memudahkan upaya pencarian.
Tujuh orang napi tersebut terdiri atas tiga narapidana kasus narkoba, satu narapidana kasus pembunuhan (338 KUHP), satu orang kasus pencurian (363 KUHP), satu orang kasus pencurian biasa (362 KUHP), dan satu orang narapidana kasus penganiayaan (351 KUHP). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah
-
Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai
-
Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya
-
6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan