Suara.com - Sebanyak tujuh orang warga binaan (narapidana) Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, diketahui telah melarikan diri. Mereka lari, Minggu (13/3/2016) pagi dengan cara menggergaji teralis penjara.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binakdik) Lapas Kelas II Paledang, Iwan Setiawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul, kejadiannya pagi dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis," kata Iwan, Minggu sore.
Pihak lapas telah melakukan upaya pengejaran terhadap tujuh orang napi tersebut, dan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kota untuk membantu penangkapan kembali.
"Untuk keterangan lebih lengkap ke Kalapas saja, yang pasti kami sudah melakukan tindakan pengejaran berkoordinasi dengan aparat Polres," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan Nugraha yang dihubungi secara terpsah mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Lapas Paledang, dan memeriksa petugas yang berjaga tadi malam.
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi, dan juga petugas Lapas," katanya.
Tahanan kabur dengan cara menggergaji teralis yang ada di tembok belakang ruangan sel, yang merupakan saluran udara (ventilasi).
"Yang kabur ini satu sel di blok B, jumlahnya ada tujuh orang, mereka menggergaji teralis dengan gergaji besi, lalu menggunakan selimut untuk manjat ke atas," katanya.
Di TKP ditemukan dua unit gergaji besi di ruang sel yang ditinggal kabur oleh penghuninya. Aparat kepolisian juga menelusuri keberadaan gergaji besi di dalam Lapas.
"Kami masih mendata identitas napi yang kabur, status mereka semuanya narapidana, ada yang limpahan dari Polres Bogor Kota dan Polres Bogor Kabupaten," katanya.
Menurut Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kabupaten untuk menelusuri rumah para napi yang kabur, untuk memudahkan upaya pencarian.
Tujuh orang napi tersebut terdiri atas tiga narapidana kasus narkoba, satu narapidana kasus pembunuhan (338 KUHP), satu orang kasus pencurian (363 KUHP), satu orang kasus pencurian biasa (362 KUHP), dan satu orang narapidana kasus penganiayaan (351 KUHP). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak