Suara.com - Sejumlah kebijakan reformasi yang telah digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal didemo kelompok nelayan dari sejumlah daerah di pantai utara (Pantura) Jawa pada 6 April 2016.
"Kendalanya apa reformasi sektor kelautan dan perikanan itu tidak mudah karena ada pro dan kontra, contohnya tanggal 6 April mendatang kabarnya kita akan didemo," kata Menteri Susi dalam acara Chief Editor Meeting pertemuan dengan Forum Pemred di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Susi saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Aat Surya Safaat.
Menurut Susi, dirinya tidak mengetahui secara persis mengenai apa tuntutannya apakah terkait dengan pelarangan penggunaan trawl dan alat cantang, padahal KKP telah memberikan kelonggaran kepada kapal nelayan yang berukuran 10 gross tonnage (GT) ke bawah.
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai prestasinya oleh Pemred Antara, Susi menjawab bahwa yang telah dilakukan ada banyak seperti suplai pasar lokal yang meningkat luar biasa, ketegasan dalam memberantas kapal pencuri ikan, serta kesejahteraan nelayan.
Menteri Susi juga melihat bahwa potensi perikanan di Republik Indonesia saat ini sangat tinggi, dan potensi yang terbesar dilihatnya berada dalam bidang "coastal fishing" atau penangkapan ikan di kawasan pesisir pantai.
Ia juga meyakini jumlah populasi Indonesia yang besar juga dinlai cukup memadai dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan nasional.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dinilai memiliki instrumen terlengkap di dunia.
"Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI Niko Amrullah.
Menurut Niko, UU Perlindungan Nelayan itu sekaligus juga menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ia berpendapat, selama ini upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum, mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.
"UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," katanya.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah kalangan masyarakat pesisir gembira karena disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang sangat diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor kelautan dan perikanan.
"Negara tidak boleh menunda implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, memberikan komentar terkait UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/3).
Menurut Abdul Halim, UU Perlindungan Nelayan tersebut mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres