Suara.com - Sejumlah kebijakan reformasi yang telah digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal didemo kelompok nelayan dari sejumlah daerah di pantai utara (Pantura) Jawa pada 6 April 2016.
"Kendalanya apa reformasi sektor kelautan dan perikanan itu tidak mudah karena ada pro dan kontra, contohnya tanggal 6 April mendatang kabarnya kita akan didemo," kata Menteri Susi dalam acara Chief Editor Meeting pertemuan dengan Forum Pemred di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Susi saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Aat Surya Safaat.
Menurut Susi, dirinya tidak mengetahui secara persis mengenai apa tuntutannya apakah terkait dengan pelarangan penggunaan trawl dan alat cantang, padahal KKP telah memberikan kelonggaran kepada kapal nelayan yang berukuran 10 gross tonnage (GT) ke bawah.
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai prestasinya oleh Pemred Antara, Susi menjawab bahwa yang telah dilakukan ada banyak seperti suplai pasar lokal yang meningkat luar biasa, ketegasan dalam memberantas kapal pencuri ikan, serta kesejahteraan nelayan.
Menteri Susi juga melihat bahwa potensi perikanan di Republik Indonesia saat ini sangat tinggi, dan potensi yang terbesar dilihatnya berada dalam bidang "coastal fishing" atau penangkapan ikan di kawasan pesisir pantai.
Ia juga meyakini jumlah populasi Indonesia yang besar juga dinlai cukup memadai dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan nasional.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dinilai memiliki instrumen terlengkap di dunia.
"Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI Niko Amrullah.
Menurut Niko, UU Perlindungan Nelayan itu sekaligus juga menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ia berpendapat, selama ini upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum, mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.
"UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," katanya.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah kalangan masyarakat pesisir gembira karena disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang sangat diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor kelautan dan perikanan.
"Negara tidak boleh menunda implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, memberikan komentar terkait UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/3).
Menurut Abdul Halim, UU Perlindungan Nelayan tersebut mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia