Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami kasih kesempatan KPK lakukan proses. Makanya aku juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini. Ini terlalu banyak orang pahlawan kesiangan tahu nggak?" ujar Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Menurut Ahok kasus reklamasi syarat kepentingan politik, mengingat banyak pihak yang tidak suka dengan dirinya yang sekarang bersiap maju lewat ke pilkada Jakarta 2017 lewat jalur independen.
"Ini ditumpangi pilkada masalah ini. Hargai KPK lagi penyidikan minta waktu satu minggu lagi buat panggil Sanusi yang masih shock ya kan? Kami juga sudah siap kalau kami dipanggil, data apa kami siap kasih. Kita tunggu saja," kata Ahok.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara epngembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat
-
Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam