Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai keuangan PT. Brantas Abipraya, Tumpang Muhammad Gunawan dan Jani Tamtomo. Mereka diperiksa untuk tersangka Manager Pemasaran PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno terkait dugaan percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di Brantas.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Kasusi ini berawal dari OTT Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan orang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak 148.835 dolar AS.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Kasusi ini berawal dari OTT Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan orang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak 148.835 dolar AS.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?