Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai keuangan PT. Brantas Abipraya, Tumpang Muhammad Gunawan dan Jani Tamtomo. Mereka diperiksa untuk tersangka Manager Pemasaran PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno terkait dugaan percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di Brantas.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Kasusi ini berawal dari OTT Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan orang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak 148.835 dolar AS.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Kasusi ini berawal dari OTT Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan orang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak 148.835 dolar AS.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi