Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI seperti diusulkan KS karena pergantian itu tidak perlu menunggu inkrah (putusan hukum tetap).
"Pemberhentian dan penggantian Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Zainudin mengajak semua pihak termasuk pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.
Berdasarkan aturan itu, ujar dia, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan.
"Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut," katanya.
Ia mengemukakan PKS juga sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI sehingga surat tersebut juga dinilai tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.
Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia memaparkan mekanisme tata tertib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR RI dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya.
"Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal 'political will' (kemauan politik) dari pimpinan DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menyarankan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengeluarkan perintah penonaktifan wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ini sebagai upaya menghormati keputusan Fahri dan DPP PKS, sekaligus menjaga obyjektifitas pihak DPR di kasus ini," tutur Sebastian saat ditemui usai acara diskusi politik di kantor Formappi di Jakarta, Kamis (7/4).
Formappi berharap agar pimpinan DPR bisa segera melakukan tindakan tersebut hingga menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis