Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI seperti diusulkan KS karena pergantian itu tidak perlu menunggu inkrah (putusan hukum tetap).
"Pemberhentian dan penggantian Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Zainudin mengajak semua pihak termasuk pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.
Berdasarkan aturan itu, ujar dia, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan.
"Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut," katanya.
Ia mengemukakan PKS juga sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI sehingga surat tersebut juga dinilai tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.
Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia memaparkan mekanisme tata tertib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR RI dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya.
"Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal 'political will' (kemauan politik) dari pimpinan DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menyarankan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengeluarkan perintah penonaktifan wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ini sebagai upaya menghormati keputusan Fahri dan DPP PKS, sekaligus menjaga obyjektifitas pihak DPR di kasus ini," tutur Sebastian saat ditemui usai acara diskusi politik di kantor Formappi di Jakarta, Kamis (7/4).
Formappi berharap agar pimpinan DPR bisa segera melakukan tindakan tersebut hingga menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif