News / Metropolitan
Kamis, 14 April 2016 | 06:17 WIB
Bos pengembang PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan [suara.com/Oke Atmaja]

Ketua Badan Legislasi DPRD dari Fraksi Gerindra M. Taufik

Anggota Badan Legislasi DPRD dari Fraksi Hanura M. Sangaji (Ongen)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma

Anggota DPRD dari Fraksi PKS Slamet Nurdin

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Ferrial Sofyan

Kepala Sub Bagian Rancangan Perda DPRD Dameria Hutagalung

Staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja

Bos PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan

Finance Director PT. Agung Podomoro Land Siti Fatimah

Komisaris Utama PT. Pelindo II Lambock V. Nahattands

Daftar cekal

Aguan

Sunny

Supir M. Sanusi, Gerry Prasetya

Sekretaris Direktur Agung Podomoro Land, Berlian

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Adik Taufik itu diduga menerima duit suap sebesar Rp2 miliar dari Trinanda Prihantoro. Uang ini diduga titipan dari Ariesman.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman menyerahkan diri ke KPK.

Kasus dugaan penyuapan tersebut diduga untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda di dewan. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga enggan membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen tadi. Lantas, mereka mendekati dewan supaya mau memperjuangkan agar nilainya turun menjadi lima persen saja, seperti aturan yang lama.

Load More