Suara.com - Mulai Senin (18/4/2016) hari ini Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan di pinggir jalan kawasan Jalan Patra Kuningan Utara Raya, Kuningan Barat, Setia Budi. Namun mereka harus berjualan di tenda.
Tenda itu bermodal dari mereka. Tenda itu didirikan di pedestrian yang seharusnya disedikan untuk pejalan kaki.
Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat menjelaskan tujuan penataan ini untuk mengantisipasi kesemrawutan jalan yang bisa memicu kemacetan. Kecamatan Setiabudi membuat garis pembatas berwarna kuning untuk menata parkir kendaraan.
"Langkah penataan itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan PKL di Jalan Patra. Para pengguna jalan merasa terganggu. PKL yang gunakan bahu jalan harus masuk ke tenda swadaya pedagang, tidak di bahu jalan," kata Tamo di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Pekan kemarin sudah ada sekitar 20 PKL yang akan diberikan tenda baru oleh Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM).
"20 PKL itu akan ditata. Selain pergantian tenda baru, ke depannya, PKL di Taman Patra kami akan ajukan ke Sudin KUMKMP untuk dijadikan binaan, kemarin Kasudin KUMKMP kebetulan hadir juga," ungkap Tamo.
Minggu (17/4/2016) kemarin pihak Kecamatan Setiabudi telah membuat kesepakatan terkait batas wilayah parkir dan lokasi penataan pedagang kaki lima (PKL). Selain menggandeng PKL, juru parkir, dan organisasi masyarakat setempat, kesepakatan itu juga dihadiri pihak Suku Dinas Hubtrans, Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan dan UP Perparkiran.
"Jika PKL melanggar kesepakatan akan ditertibkan. Kalau masih ada kendaraan yang parkir liar pihak Sudinhubtrans akan melakukan OCP, penderekan," tutup Tamo. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok