Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Tim Pemburu Koruptor di Cina.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Kejagung Agung tidak boleh puas karena telah menangkap Samadikun.
"Poinnya Kejaksaan Agung jangan berpuas diri atau timnya jangan berpuas diri sebenarnya banyak buronan yang belum dieksekusi," ujar Emerson kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Meski demikian, penangkapan Samadikun bisa menjadi celah untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan BLBI. Tak hanya itu, Emerson menilai harus adanya mekanisme perdata yakni kewajiban para debitur dalam membayar utang.
" Ini juga harus di cek apakah mereka sudah melunasi utang-utangnya. Karena mekanismenya, jangan dibiarkan celah ini dianggap selesai, setelah mereka dapat surat keterangan lunas, "ucapnya
Lebih lanjut, Emerson menuturkan masyarakat harus mengetahui soal aset para debitor BLBI. Pasalnya, ada kasus aset BLBI yang dijual dengan harga murah.
" Karena beberapa kasusnya sering kali kita temui misalnya ada kasus yang di Kejaksaan Agung, dia dianggap bertindak menjual aset BLBI lebih murah dari pada harga di pasaran. Jadi aset koruptor di BLBI seperti apa,"imbuh Emerson.
Selain itu, kata Emerson harus adanya evaluasi keseluruhan dari lembaga Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, sejauh ini tidak ada laporan yang jelas soal kinerja Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap koruptor yang buron ke luar negeri.
"Ini kita khawatir kasus jangan sampai biaya berburunya itu, lebih besar dari pada uang yang berhasil diselamatkan atau uang koruptor yang berhasil diselamatkan,"jelasnya.
Emerson menambahkan, pemerintah juga harus mengeksekusi koruptor koruptor, yang ada Indonesia.
"Fokus jangan hanya koruptor di luar negeri tapi banyak juga koruptor di Indonesia, yang belum di eksekusi. Ini situasi yang harus bisa dipecahkan oleh tim pemburu ini, "ungkapnya.
Seperti diketahui Samadikun kabur setelah divonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI sebesar Rp2,5 triliun. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp169 miliar.
Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan pindah-pindah tempat.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan