Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Tim Pemburu Koruptor di Cina.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Kejagung Agung tidak boleh puas karena telah menangkap Samadikun.
"Poinnya Kejaksaan Agung jangan berpuas diri atau timnya jangan berpuas diri sebenarnya banyak buronan yang belum dieksekusi," ujar Emerson kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Meski demikian, penangkapan Samadikun bisa menjadi celah untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan BLBI. Tak hanya itu, Emerson menilai harus adanya mekanisme perdata yakni kewajiban para debitur dalam membayar utang.
" Ini juga harus di cek apakah mereka sudah melunasi utang-utangnya. Karena mekanismenya, jangan dibiarkan celah ini dianggap selesai, setelah mereka dapat surat keterangan lunas, "ucapnya
Lebih lanjut, Emerson menuturkan masyarakat harus mengetahui soal aset para debitor BLBI. Pasalnya, ada kasus aset BLBI yang dijual dengan harga murah.
" Karena beberapa kasusnya sering kali kita temui misalnya ada kasus yang di Kejaksaan Agung, dia dianggap bertindak menjual aset BLBI lebih murah dari pada harga di pasaran. Jadi aset koruptor di BLBI seperti apa,"imbuh Emerson.
Selain itu, kata Emerson harus adanya evaluasi keseluruhan dari lembaga Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, sejauh ini tidak ada laporan yang jelas soal kinerja Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap koruptor yang buron ke luar negeri.
"Ini kita khawatir kasus jangan sampai biaya berburunya itu, lebih besar dari pada uang yang berhasil diselamatkan atau uang koruptor yang berhasil diselamatkan,"jelasnya.
Emerson menambahkan, pemerintah juga harus mengeksekusi koruptor koruptor, yang ada Indonesia.
"Fokus jangan hanya koruptor di luar negeri tapi banyak juga koruptor di Indonesia, yang belum di eksekusi. Ini situasi yang harus bisa dipecahkan oleh tim pemburu ini, "ungkapnya.
Seperti diketahui Samadikun kabur setelah divonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI sebesar Rp2,5 triliun. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp169 miliar.
Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan pindah-pindah tempat.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri