Suara.com - Tim gabungan pemburu koruptor sampai sekarang masih berupaya memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di Tiongkok.
"Kita memang ada hubungan ekstradisi dengan mereka, tapi soal pemulangannya nanti akan disampaikan, ini ada prosedurnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan tim gabungan akan terus berusaha memulangkan buronan BLBI lainnya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketika mereka divonis bersalah, dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan, katanya.
Tim gabungan itu terdiri dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komut Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka