Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Elion Numberi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Seram, Provinsi Maluku, Kamis (28/4/2016) siang.
Ketika baru tiba di gedung KPK, kepada wartawan dia menegaskan tidak pernah menerima duit dari proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Tidak ada. Saya tidak terbiasa begitu (terima amplop)," kata Elion yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Ellion mengaku tidak tahu banyak proses proyek tersebut di Komisi V DPR. Pasalnya, dia baru empat bulan bekerja di Komisi V, sebelumnya di Komisi X.
"Saya kurang tahu, karena saya kan baru di Komisi V, sebelumnya saya di Komisi X. Saya hanya empat bulan di Komisi V, jadi saya nggak tahu," kata Elion.
Damayanti sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Terakhir, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Ketika baru tiba di gedung KPK, kepada wartawan dia menegaskan tidak pernah menerima duit dari proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Tidak ada. Saya tidak terbiasa begitu (terima amplop)," kata Elion yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Ellion mengaku tidak tahu banyak proses proyek tersebut di Komisi V DPR. Pasalnya, dia baru empat bulan bekerja di Komisi V, sebelumnya di Komisi X.
"Saya kurang tahu, karena saya kan baru di Komisi V, sebelumnya saya di Komisi X. Saya hanya empat bulan di Komisi V, jadi saya nggak tahu," kata Elion.
Damayanti sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Terakhir, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen