Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Elion Numberi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Seram, Provinsi Maluku, Kamis (28/4/2016) siang.
Ketika baru tiba di gedung KPK, kepada wartawan dia menegaskan tidak pernah menerima duit dari proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Tidak ada. Saya tidak terbiasa begitu (terima amplop)," kata Elion yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Ellion mengaku tidak tahu banyak proses proyek tersebut di Komisi V DPR. Pasalnya, dia baru empat bulan bekerja di Komisi V, sebelumnya di Komisi X.
"Saya kurang tahu, karena saya kan baru di Komisi V, sebelumnya saya di Komisi X. Saya hanya empat bulan di Komisi V, jadi saya nggak tahu," kata Elion.
Damayanti sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Terakhir, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Ketika baru tiba di gedung KPK, kepada wartawan dia menegaskan tidak pernah menerima duit dari proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
"Tidak ada. Saya tidak terbiasa begitu (terima amplop)," kata Elion yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Ellion mengaku tidak tahu banyak proses proyek tersebut di Komisi V DPR. Pasalnya, dia baru empat bulan bekerja di Komisi V, sebelumnya di Komisi X.
"Saya kurang tahu, karena saya kan baru di Komisi V, sebelumnya saya di Komisi X. Saya hanya empat bulan di Komisi V, jadi saya nggak tahu," kata Elion.
Damayanti sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Terakhir, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental