Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, hari ini, Kamis (21/4/2016), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus proyek infrastrukur berupa pembangunan jalan di Maluku. Kepada KPK, Basuki mengaku sudah menjelaskan semuanya terkait tugas dan fungsinya sebagai menteri.
"Saya kira saya sudah memberikan semua penjelasannya sesuai tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku, semuanya sudah saya berikan kepada penyidik," kata Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain Basuki, sebelumnya sejumlah anggota dewan dari Komisi V DPR RI turut diperiksa KPK untuk mendalami kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Damayanti. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar 404.000 dolar Singapura agar perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian PUPR. Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang merupakan anggota staf Damayanti diduga menerima suap masing-masing 33.000 dolar Singapura. Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar 305.000 dolar Singapura kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah 305.000 dolar Singapura tersebut kepada penyidik KPK sebagai gratifikasi. Namun laporan tersebut ditolak KPK lalu kemudian disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti dan kawan-kawannya di beberapa tempat pada tanggal 13 Januari 2016 lalu. Damayanti, Abdul Khoir, Julia dan Dessy setelah tertangkap tangan langsung menjadi tersangka. Belakangan, Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lalu ditahan setelah dijemput paksa pasca dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Dari Susi, Basuki hingga Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Membumi Bikin Rakyat Merasa Dekat?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Siap-siap! ASN dari 15 Kementerian/Lembaga Akan Pindah ke IKN
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein