Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Panja DPR RI tentang PP Nomor 78 tahun 2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja,” kata Ansory di tengah ribuan buruh yang tengah merayakan Hari Buruh Internasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Ansory menegaskan PP Nomor 78 harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 8 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Ansory menilai dengan adanya Penetapan PP yang hanya disusun satu kali saja dalam kurun waktu lima tahun, membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh dengan pemberi kerja, dan pemerintah.
“PP ini juga mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan pekerja atau buruh. Malu kita, malu,” kata politisi PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ansory menambahkan jika dibandingkan berdasarkan upah, negara Indonesia menempatkan posisi nomor tiga terbawah untuk negara se-Asean.
“Sungguh miris, dan malu kita. Makanya PP nomor 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh pemerintah,” kata Ansory.
Dengan adanya May Day ini, Ansory berharap agar jangan ada lagi perbuatan atau perilaku dari para aparat untuk mengkriminalisasi buruh dan rakyat.
“May Day seharunya menghadirkan rasa perjuangan dan Kebanggaan sebagai kelas pekerja, yang punya hak sama dalam mendapatkan kesejahteraan di negara tercinta ini,” katanya.
Kendala
Buruh dari berbagai perusahaan di Jabodetabek juga mendesak pemerintah mencabut PP Nomor 78. PP dinilai merugikan karyawan dan hanya menguntungkan pengusaha.
"PP 78 itu, kan merugikan karyawan, hanya menguntungkan pemilik modal," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Sumiyati di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Sumiyati mengatakan SPN dan serikat buruh lainnya sudah mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi prosesnya tak berjalan lancar.
"Untuk PP Nomor 78 itu, kita sudah mengajukan judicial review ke MK, sementara ini masih proses," tuturnya.
Adapun yang menjadi kendala judicial review, yakni karena UU yang menaungi PP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sedang dalam proses judicial review.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit