Suara.com - Di hari perayaan May Day, Minggu (1/5/2016), puluhan ribu buruh dari berbagai perusahaan di Jabodetabek mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP dinilai merugikan karyawan dan hanya menguntungkan pengusaha.
"PP 78 itu, kan merugikan karyawan, hanya menguntungkan pemilik modal," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Sumiyati di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Sumiyati mengatakan SPN dan serikat buruh lainnya sudah mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi prosesnya tak berjalan lancar.
"Untuk PP Nomor 78 itu, kita sudah mengajukan judicial review ke MK, sementara ini masih proses," tuturnya.
Adapun yang menjadi kendala judicial review, yakni karena UU yang menaungi PP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sedang dalam proses judicial review.
"Sementara masih proses, masih terkendala, karena pertimbangannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, itu juga sedang di judisial review," kata dia.
Isi PP 78 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demo untuk pencabutan PP 78 selama ini berlangsung di berbagai daerah, tetapi pemerintah belum memenuhinya. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil