Suara.com - Di hari perayaan May Day, Minggu (1/5/2016), puluhan ribu buruh dari berbagai perusahaan di Jabodetabek mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP dinilai merugikan karyawan dan hanya menguntungkan pengusaha.
"PP 78 itu, kan merugikan karyawan, hanya menguntungkan pemilik modal," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Sumiyati di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Sumiyati mengatakan SPN dan serikat buruh lainnya sudah mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi prosesnya tak berjalan lancar.
"Untuk PP Nomor 78 itu, kita sudah mengajukan judicial review ke MK, sementara ini masih proses," tuturnya.
Adapun yang menjadi kendala judicial review, yakni karena UU yang menaungi PP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sedang dalam proses judicial review.
"Sementara masih proses, masih terkendala, karena pertimbangannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, itu juga sedang di judisial review," kata dia.
Isi PP 78 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demo untuk pencabutan PP 78 selama ini berlangsung di berbagai daerah, tetapi pemerintah belum memenuhinya. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop