Suara.com - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memberikan jaminan dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM tahun 1965. Jaminan ini diberikan kepada Yayasanan Penilitan Korban Pembunuhan (YPKP) 65, Saksi Pelaku, dan Saksi Korban peristiwa itu dalam pengungkapan fakta pembunuhan ini.
"Tadi Bapak Luhut mengatakan dengan Lugas. Kita akan menjamin keamanannya. Negara ini adalah negara besar. Dan akan menjamin keselamatan dan saya akan perintahkan dan menelpon ke Kodam dan Kodim. Kami akan selesaikan," kata Ketua Yayasanan Penilitan Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bejo Untung menirukan ucapan Luhut di Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (9/5/2016).
Menteri Luhut juga memberikan jaminan keamanan supaya kuburan masal korban 65 yang sudah diketahuinya, tidak digusur, dirusak dan dipindahkan, bahkan dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kesempatan ini, Bejo bersama rombongannya memberikan resmu dan catatan tentang kuburan massal korban pembunuhan 65 yang ada di Indonesia. Ada 122 titik yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Bejo, menduga ada ribuan mayat yang dikuburkan di setiap titik itu.
"Tapi ini tidak semua tercover, ada Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB yang belum dimasukan. Itu jauh lebih besar lagi (jumlahnya). Dan itu belum termasuk korban 65 yang dibunuh dan dibuang ke laut, ke sungai, sungai Ular, Asahan, Brantas, dan Bengawan solo, itu banyak sekali dan itu bisa kami pertanggungjawabkan," kata dia.
Bejo menambahkan, timnya juga masih mendapatkan ancaman. Namun, Luhut lagi-lagi menegaskan, bila pemerintah akan memberikan jaminan keamanan.
"Sebetulnya kawan-kawan kami yang dari Pati, Pekalongan, dan Boyolali selalu dimonitor akan melakukan apa. Dan, omongan Bapak Luhut serius dengan tegas akan menjamin keamanan bapak-bapak semua," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, Bejo menceritakan, Menteri Luhut sudah menginstruksikan kepada bawahannya untuk mendatangi lokasi kuburan masal. Bila memang diperlukan penggalian ulang, dia mengatakan, hal itu harus ada kordinasi antara kejaksaan agung, komnasHAM, dan Arkelog.
"Saya menyambut baik, apalagi dia (Luhut) menugaskan bawahanya untuk meninjau lokasi kuburan masal yang bisa digali," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
YPKP 65 Apresiasi Janji Luhut akan Investigasi 122 Kuburan Massal
-
Menkopolhukam Janji Investigasi Kuburan Massal Tragedi 1965
-
Kuburan Tragedi 1965 akan Ditelusuri untuk Hitung Jumlah Korban
-
Fadli Zon: Pemerintah Tak Boleh Minta Maaf ke PKI
-
Ditemui Tokoh Anti PKI, Fadli Zon Ingin Pemerintah Belajar '65
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu