Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI akan menyerahkan pelanggaran berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam pelaksanaan Pilkada 2017 kepada Badan Pengawas Pemilu.
Menurutnya, peserta Pilkada yang sengaja menggunakan isu SARA sebagai alat kampanye akan diberikan sanksi oleh Bawaslu.
"Yang berikan sanksi itu Bawaslu. Apakah lakukan pelanggaran pemilu apa tidak. Kita KPUD hanya menyelenggarakan tahapan saja, nanti Bawaslu yang mengawasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarn saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).
Sumarno menegaskan melarang isu SARA dipergunakan para calon untuk menyudutkan lawan politiknya di Pilkada DKI. Menurutnya penyebaran isu SARA tersebut kerap digunakan sejumlah pihak untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih calon yang berbeda keyakinan.
"SARA itu kan tiap orang punya pandangan. Kalau SARA itu misalnya orang mengampanyekan soal agama, soal jangan pilih calon yang beda agama dan sebagainya," katanya.
Dia sendiri memastikan agar para peserta yang ikut pelaksanaan Pilkada untul lebih sportif saat melakukan kampanye kepada masyarakat
"Tapi dalam penyelenggaraan kampanye kan memang ada aturan-aturannya. Semuanya sudah nanti akan diinformasikan aturan apa saja yang akan dipatuhi oleh penyelenggara," tandas Sumarno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak