Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Jangan membuang sampah di jalanan atau sungai agar tak menciptakan lingkungan jorok.
Ahok mengingatkan bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan, mereka, kan didenda. Landasan hukum menindak pembuang sampah sembarangan ialah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Bisa (denda) Rp5 juta. Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Kita lagi tulis surat ke pengadilan negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede saja. Rp5 juta takutnya nggak ada duit, ya udah Rp500 ribu lah lumayanlah," ujar Ahok di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Pemprov DKI akan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran di lapangan, antara lain lewat aplikasi Qlue. Bahkan, nanti akan ada operasi tangkap tangan terhadap warga yang buang sampah secara sembarangan.
"Pengawasan sama masyarakat saja kan sudah ada Qlue, ada OTT, termasuk kerjasama dengan Kodam TNI," kata Ahok.
Ahok mengatakan usaha konkrit pemerintah untuk menciptakan Ibu Kota Negara bersih dan nyaman sudah dilakukan sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di antaranya program membersihkan kali Ciliwung.
"Udah dari dulu, dari 2013 kok. Dari zaman Pak Jokowi. Kita nggak bayar orang lagi (perusahaan), kita hanya kasih biaya perhari saja, kaya gaji saja. Kita rekrut orang kerja (Petugas Harian Lepas). Alat berat juga sendiri," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup