Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Jangan membuang sampah di jalanan atau sungai agar tak menciptakan lingkungan jorok.
Ahok mengingatkan bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan, mereka, kan didenda. Landasan hukum menindak pembuang sampah sembarangan ialah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Bisa (denda) Rp5 juta. Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Kita lagi tulis surat ke pengadilan negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede saja. Rp5 juta takutnya nggak ada duit, ya udah Rp500 ribu lah lumayanlah," ujar Ahok di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Pemprov DKI akan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran di lapangan, antara lain lewat aplikasi Qlue. Bahkan, nanti akan ada operasi tangkap tangan terhadap warga yang buang sampah secara sembarangan.
"Pengawasan sama masyarakat saja kan sudah ada Qlue, ada OTT, termasuk kerjasama dengan Kodam TNI," kata Ahok.
Ahok mengatakan usaha konkrit pemerintah untuk menciptakan Ibu Kota Negara bersih dan nyaman sudah dilakukan sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di antaranya program membersihkan kali Ciliwung.
"Udah dari dulu, dari 2013 kok. Dari zaman Pak Jokowi. Kita nggak bayar orang lagi (perusahaan), kita hanya kasih biaya perhari saja, kaya gaji saja. Kita rekrut orang kerja (Petugas Harian Lepas). Alat berat juga sendiri," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung