Suara.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar togel bernama Bong Tjie Min (58) di Taman Palem Lestari Blok A12 No 03, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pekan lalu. Dalam sebulan, bisnisnya itu beromzet Rp200 juta.
Kepala Subdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka Bong Tjie Min dalam sebulan berhasil mengumpulkan omzet sebesar Rp200 juta. Menurutnya judi togel yang dilakukan tersangka seperti perjudian di Singapura.
"Mereka melalui handphone lewat SMS dan sistem pembayaran melalui rekening pribadi dan rekening yang berbeda," kata Eko, Jumat (20/5/2016).
Eko menambahkan perjudian jenis togel tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2016.
"Tersangka Lakukan dirumahnya, sudah empat bulan terakhir ini, akhirnya kami tangkap," ujar Eko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti transaksi rekening dan sejumlah ponsel untuk lakukan perjudian.
"Kami temukan, satu kartu paspor BCA, tiga buku tabungan atas nama berinisial (GSL), tiga buah handphone, dan satu rekening atas nama tersangka," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Bong Tjie Min dijerat dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa