Suara.com - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penipuan dengan cara membuat akun palsu di sejumlah situs jual-beli online. Ada 5 tersangka yang diringkus.
Mereka berinisial H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33). Kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Modus operandinya, komplotan tersebut membuat akun palsu disejumlah situs jual beli online. Mereka memproduksikan barang berupa sepeda motor, mobil handphone dan peralatan rumah tangga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Menurutnya modus dari komplotan penipuan di media online ini menawarkan beberapa produk kepada calon korban. Setelah terjadi kesepakatan soal harga, pelaku meminta korban untuk mentranfer sejumlah uang.
Pelaku membuat akun palsu di situs jual beli online seperti OLX.co.id, Bukalapak.com, Tokopedia.com, dan beberapa situs sejenis lainnya.
"Setelah kirim uang itu ternyata barang-barang itu ga dikirim dia, itu memang modus pelaku," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah memiliki tugasnya masing-masing.
"Ada yang mencari korban, menyiapkan nomor rekening. Pelaku ada juga yang berperan mengecek rekening. Begitu ditransfer korban, pelaku langsung ambil uang itu," katanya.
Pengungkapan kasus ini, berkat adanya laporan dari warga yang merasa telah tertipu saat melakukan pembelian sejumlah barang di toko-toko online. Setidaknya ada 93 orang yang menjadi korban dengan kerugian hingga mencapai Rp10,1 Miliar rupiah.
Selain menangkap korban, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 14 telepon genggam, 32 rekening dengan bank yang berbeda, satu unit CPU dan satu laptop. Polisi juga telah menyita barang-barang hasil kejahatan pelaku yakni satu unit mobil Honda CRV warna putih, satu Mobil Daihatsu Grand Max, satu Mobil Honda Freed warna putih, dan satu sepeda motor Yamaha Fino.
Dalam kasus ini, polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukam UU ITE enam tahun, sementara pidana TPPU nya 15 tahun," kata dia.
Terkait penipuan online yang diungkap pihak kepolisian. Marketing Communication olx.co.id, Hermanto meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja di situs-situs jual beli online. Dia mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi agar kejadian ini tidak lagi terjadi.
"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih. Agar efek jera buat para pelaku," kata Hermanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek