Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dan penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy memiliki peran besar dalam mengatur perkara yang melibatkan Ketua PN Kepahiang Janner Purba.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Yuyuk, Rabu (25/5/2016).
Kedua orang itu terjerat kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus, Bengkulu, di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/5/2016) bersama tiga orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni. Kelima orang ini sekarang sudah dijadikan tersangka.
Yuyuk belum mengetahui lebih jauh soal apakah Billy ikut mengatur pertemuan antara Janner dan Syafri Syafii. Dalam pertemuan itu, Janner menerima uang sebesar Rp150 juta dari Syafri sebagai pelicin kasus.
"Itu yang akan didalami penyidik nantinya," kata Yuyuk.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus bermula ketika Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr. Muhammad Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.
Saat ini, sidang kasus tersebut ditunda karena dua hakimnya ditangkap KPK.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Yuyuk, Rabu (25/5/2016).
Kedua orang itu terjerat kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus, Bengkulu, di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/5/2016) bersama tiga orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni. Kelima orang ini sekarang sudah dijadikan tersangka.
Yuyuk belum mengetahui lebih jauh soal apakah Billy ikut mengatur pertemuan antara Janner dan Syafri Syafii. Dalam pertemuan itu, Janner menerima uang sebesar Rp150 juta dari Syafri sebagai pelicin kasus.
"Itu yang akan didalami penyidik nantinya," kata Yuyuk.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus bermula ketika Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr. Muhammad Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.
Saat ini, sidang kasus tersebut ditunda karena dua hakimnya ditangkap KPK.
Komentar
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas