Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dia menyayangkan isi Perppu ini dianggap kurang tegas.
"Kalau kita baca isi perppu belum terlalu menukik, misalnya pemberatan dilakukan 'bila' korban gangguan jiwa atau meninggal dunia, kalau tidak gimana? Kemudian Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di DPR, Kamis (26/5/2016).
Artinya, sambung dia, masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan. Masih ada ruang untuk hakim tidak memutuskan dengan pemberatan.
"Kita mau pasalnya tidak debatable," kata dia.
Karenanya, menurut Yandri, dengan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bisa dipertegas. Selain pemberatan hukuman, RUU PKS ini diharapkan bisa memberantas akar masalah dari tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
"Karenanya kita ingin memberantas akar masalahnya. Caranya dengan akar msalahannya dituntaskan, pornografi, narkoba dan miras tidak hanya hukumnya diperberat," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan