Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Nomir 1 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR sudah hampir rampung. Masalah krusial yang menjadi perdebatan di parlemen sudah disepakati.
"Ratas hari ini saya, Menko Polhukam dan Menkum HAM laporan kepada Presiden mengenai perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada untuk memasuki persiapan Pilkada serentak tahap kedua yang dilaksanakan pada Februari tahun depan. Sabtu pekan lalu rapat dengan DPR sudah masuk tahap semifinal, saya dan Menkum HAM hadir. Masalah krusial sudah kami putuskan bersama," kata Tjahjo kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menuturkan, hari ini tim perumus dari dari Komisi II DPR bersama Pemerintah telah merumuskan dan menyinkronkan hal-hal yang telah disepakati atas revisi UU Pilkada tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang menjadi sikap Pemerintah, ada beberapa hal.
Di antaranya adalah hal-hal yang sudah bagus dalam UU No 1 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU 1 Nomor 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak 2015 agar tidak diubah. Dan ini terbukti untuk calon independen tidak diperberat, batas parpol tetap 20 persen dan 25 persen (parliamentary threshold)," ujar dia.
Kemudian, untuk TNI-Polri, PNS (pegawai negeri sipil), termasuk anggota dewan baik itu DPR maupun DPRD harus mengundurkan diri jika maju Pilkada. Untuk anggota TNI dan Polri sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri, begitu pula dengan PNS yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi untuk DPR, DPRD sudah ada putusan MK (harus mundur jika maju Pilkada)," tutur dia.
Dia menambahkan, sikap pemerintah dalam hal ini tidak ingin bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota dewan yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Itu kesepakatannya, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai. Hari ini tim perumus dan tim sikronisasi (menggodok), mudah-mudahan besok siang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah menyepakati pembahasan. Dan mudah-mudahan tanggal 1atau 2 Juni sah diputuskan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara