Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Nomir 1 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR sudah hampir rampung. Masalah krusial yang menjadi perdebatan di parlemen sudah disepakati.
"Ratas hari ini saya, Menko Polhukam dan Menkum HAM laporan kepada Presiden mengenai perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada untuk memasuki persiapan Pilkada serentak tahap kedua yang dilaksanakan pada Februari tahun depan. Sabtu pekan lalu rapat dengan DPR sudah masuk tahap semifinal, saya dan Menkum HAM hadir. Masalah krusial sudah kami putuskan bersama," kata Tjahjo kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menuturkan, hari ini tim perumus dari dari Komisi II DPR bersama Pemerintah telah merumuskan dan menyinkronkan hal-hal yang telah disepakati atas revisi UU Pilkada tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang menjadi sikap Pemerintah, ada beberapa hal.
Di antaranya adalah hal-hal yang sudah bagus dalam UU No 1 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU 1 Nomor 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak 2015 agar tidak diubah. Dan ini terbukti untuk calon independen tidak diperberat, batas parpol tetap 20 persen dan 25 persen (parliamentary threshold)," ujar dia.
Kemudian, untuk TNI-Polri, PNS (pegawai negeri sipil), termasuk anggota dewan baik itu DPR maupun DPRD harus mengundurkan diri jika maju Pilkada. Untuk anggota TNI dan Polri sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri, begitu pula dengan PNS yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi untuk DPR, DPRD sudah ada putusan MK (harus mundur jika maju Pilkada)," tutur dia.
Dia menambahkan, sikap pemerintah dalam hal ini tidak ingin bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota dewan yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Itu kesepakatannya, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai. Hari ini tim perumus dan tim sikronisasi (menggodok), mudah-mudahan besok siang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah menyepakati pembahasan. Dan mudah-mudahan tanggal 1atau 2 Juni sah diputuskan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar