Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Nomir 1 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR sudah hampir rampung. Masalah krusial yang menjadi perdebatan di parlemen sudah disepakati.
"Ratas hari ini saya, Menko Polhukam dan Menkum HAM laporan kepada Presiden mengenai perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada untuk memasuki persiapan Pilkada serentak tahap kedua yang dilaksanakan pada Februari tahun depan. Sabtu pekan lalu rapat dengan DPR sudah masuk tahap semifinal, saya dan Menkum HAM hadir. Masalah krusial sudah kami putuskan bersama," kata Tjahjo kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menuturkan, hari ini tim perumus dari dari Komisi II DPR bersama Pemerintah telah merumuskan dan menyinkronkan hal-hal yang telah disepakati atas revisi UU Pilkada tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang menjadi sikap Pemerintah, ada beberapa hal.
Di antaranya adalah hal-hal yang sudah bagus dalam UU No 1 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU 1 Nomor 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak 2015 agar tidak diubah. Dan ini terbukti untuk calon independen tidak diperberat, batas parpol tetap 20 persen dan 25 persen (parliamentary threshold)," ujar dia.
Kemudian, untuk TNI-Polri, PNS (pegawai negeri sipil), termasuk anggota dewan baik itu DPR maupun DPRD harus mengundurkan diri jika maju Pilkada. Untuk anggota TNI dan Polri sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri, begitu pula dengan PNS yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi untuk DPR, DPRD sudah ada putusan MK (harus mundur jika maju Pilkada)," tutur dia.
Dia menambahkan, sikap pemerintah dalam hal ini tidak ingin bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota dewan yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Itu kesepakatannya, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai. Hari ini tim perumus dan tim sikronisasi (menggodok), mudah-mudahan besok siang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah menyepakati pembahasan. Dan mudah-mudahan tanggal 1atau 2 Juni sah diputuskan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah