Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Nomir 1 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR sudah hampir rampung. Masalah krusial yang menjadi perdebatan di parlemen sudah disepakati.
"Ratas hari ini saya, Menko Polhukam dan Menkum HAM laporan kepada Presiden mengenai perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada untuk memasuki persiapan Pilkada serentak tahap kedua yang dilaksanakan pada Februari tahun depan. Sabtu pekan lalu rapat dengan DPR sudah masuk tahap semifinal, saya dan Menkum HAM hadir. Masalah krusial sudah kami putuskan bersama," kata Tjahjo kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menuturkan, hari ini tim perumus dari dari Komisi II DPR bersama Pemerintah telah merumuskan dan menyinkronkan hal-hal yang telah disepakati atas revisi UU Pilkada tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang menjadi sikap Pemerintah, ada beberapa hal.
Di antaranya adalah hal-hal yang sudah bagus dalam UU No 1 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU 1 Nomor 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak 2015 agar tidak diubah. Dan ini terbukti untuk calon independen tidak diperberat, batas parpol tetap 20 persen dan 25 persen (parliamentary threshold)," ujar dia.
Kemudian, untuk TNI-Polri, PNS (pegawai negeri sipil), termasuk anggota dewan baik itu DPR maupun DPRD harus mengundurkan diri jika maju Pilkada. Untuk anggota TNI dan Polri sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri, begitu pula dengan PNS yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi untuk DPR, DPRD sudah ada putusan MK (harus mundur jika maju Pilkada)," tutur dia.
Dia menambahkan, sikap pemerintah dalam hal ini tidak ingin bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota dewan yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Itu kesepakatannya, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai. Hari ini tim perumus dan tim sikronisasi (menggodok), mudah-mudahan besok siang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah menyepakati pembahasan. Dan mudah-mudahan tanggal 1atau 2 Juni sah diputuskan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong