Suara.com - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ditunda, Senin (20/5/2016) ini. Revisi ini akan disahkan Selasa besok.
"Tinggal menyerasikan, tinggal ada dua poin," kata Tjahjo, di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Dua poin tersebut adalah soal masa cuti calon petahana dan rumusan sanksi bagi kandidat yang tertangkap tangan gunakan politik uang. "Kalau tertangkap tangan langsung dicoret," tutur Tjahjo
Sementara itu, kata Tjahjo, bagi anggota DPR yang mencalonkan diri, maka harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya di DPR. Sebab, ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau DPR harus mundur, pemerintah masih berpegang ini putusan MK. Di polri, PNS, ada undang-undang mundur. Nah DPR putusan MK. Kan gak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK. Ini yg kami lobi dari jam 10," kata Tjahjo.
Terkait status jabatan anggota DPR yang menjadi kandidat, Tjahjo mengatakan saat ini DPR dan Pemerintah sudah satu suara.
"Sudah. Intinya kalau dari pemerintah ya harus mundur. Tinggal DPR menserasikan karena besok harus ketok pukul 10," kata Tjahjo.
Sementara itu, bagi kandidat yang berstatus tersangka dalam kasus hukum dan sudah ada pembuktian dari pengadilan, juga harus mundur.
"Tersangka harus praduga tak bersalah. Saya calon tapi tersangka, kalau diputus pengadilan bersalah ya mundur," tutur Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP