Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, Polda Metro Jaya bertemu pengusaha tempat hiburan malam, organisasi masyarakat, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).
"Kita kumpulkan, para pengusaha hiburan malam, ormas untuk membahas jam operasional mereka buka agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Kapolda Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Kepada ormas, Kapolda meminta jangan sweeping tempat hiburan malam karena sudah disepakati selama bulan puasa, tidak ada tempat hiburan malam yang buka.
"Saya akan tindak tegas, kalau seandainya ormas melakukan tindakan main hakim sendiri itu akan kita tindak," ujar Moechgiyarto.
Kepada pengelola hiburan malam diminta menaati peraturan yang sudah disepakati. Aparat tidak segan menindak pengelola yang bandel.
"Kami akan beri tanda stiker merah dan hijau, jadi kalau merah itu berarti selama bulan Ramadan dia (diskotik atau tempat griya pijat)yang berdiri sendiri, tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau (yang berada di dalam hotel atau berbintang) diperbolehkan dengan ada waktu tertentu," kata Moecgiyarto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya