Suara.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini punya cerita pernah memperjuangkan keadilan pendidikan di Surabaya. Dia pernah menyamar menjadi wali murid yang tidak mendapatkan keadilan di bidang pendidikan di Surabaya.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, pada Tahun 2008. Ada seorang warga memberikan pesan kepada dirinya, soal tiga anaknya yang tidak diperbolehkan ikut ujian, lantaran sudah menunggak membayar.
"Ada seorang bapak, menuliskan surat kepada saya, dan menceritakan bangkrut. Dia mempunyai tiga anak bersekolah SMK, SMP, dan SD. Di sekolahnya, disebutkan nggak bisa ikut ujian, tak bisa membayar. Saya langsung kesana (sekolah) dengan kesadaran sendiri," kata Risma saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah(UU Pemda) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dia mengatakan bahwa pada saat menyamar itu dipertemukan dengan seorang guru. Risma menjelaskan bahwa pada saat itu sekolah menetapkan setiap anak diberikan beban sebesar Rp900 ribu untuk ujian akhir. Pembagiannya, Rp450 ribu untuk kursus, sisanya untuk jalan-jalan sekolah.
"Dia memang menjawab bahwa sekolah gratis. Tapi ini uang kursus, uang rekreasi. Lalu saya bilang, saya ini wali murid dan saya mau bayar, saya nyamar pak," kata Risma menjelaskan caranya saat memperjuangkan keadilan pendidikan.
Saat berniat bisa membayar, dia pun kembali diceritakan ada banyak anak yang juga belum membayar. Totalnya sampai Rp5 juta. Dengan tegas, politikus PDIP itu pun juga langsung membayarnya.
"Akhirnya saya memutuskan kalau saya akan bayari semua yang hampir Rp5 juta tadi itu," kata dia.
Saat hendak membayar itulah, Risma kemudian disindir dengan kata-kata, "bayar Rp5 juta bisa, tapi bayar Rp450 ribu tak bisa". Hal itulah, lanjut dia, membuat dia marah, dan membuka penyamarannya.
"Di situ saya marah dan saya buka, bahwa saya ini Kepala Badan Perencaan Kota. Saya sudah pikirkan kalau begini terus, ini tidak adil bagi anak miskin. Saya tidak mau hal ini terus menerus," kata Risma.
Cerita tersebut, dicontohkannya, lantaran pemerintah kota, bisa lebih baik, membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," kata Risma.
Hal itu diceritakan Risma dalam gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan. Mereka diantaranya Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid.
Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) memberikan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan terjadi beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka