Suara.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini punya cerita pernah memperjuangkan keadilan pendidikan di Surabaya. Dia pernah menyamar menjadi wali murid yang tidak mendapatkan keadilan di bidang pendidikan di Surabaya.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, pada Tahun 2008. Ada seorang warga memberikan pesan kepada dirinya, soal tiga anaknya yang tidak diperbolehkan ikut ujian, lantaran sudah menunggak membayar.
"Ada seorang bapak, menuliskan surat kepada saya, dan menceritakan bangkrut. Dia mempunyai tiga anak bersekolah SMK, SMP, dan SD. Di sekolahnya, disebutkan nggak bisa ikut ujian, tak bisa membayar. Saya langsung kesana (sekolah) dengan kesadaran sendiri," kata Risma saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah(UU Pemda) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dia mengatakan bahwa pada saat menyamar itu dipertemukan dengan seorang guru. Risma menjelaskan bahwa pada saat itu sekolah menetapkan setiap anak diberikan beban sebesar Rp900 ribu untuk ujian akhir. Pembagiannya, Rp450 ribu untuk kursus, sisanya untuk jalan-jalan sekolah.
"Dia memang menjawab bahwa sekolah gratis. Tapi ini uang kursus, uang rekreasi. Lalu saya bilang, saya ini wali murid dan saya mau bayar, saya nyamar pak," kata Risma menjelaskan caranya saat memperjuangkan keadilan pendidikan.
Saat berniat bisa membayar, dia pun kembali diceritakan ada banyak anak yang juga belum membayar. Totalnya sampai Rp5 juta. Dengan tegas, politikus PDIP itu pun juga langsung membayarnya.
"Akhirnya saya memutuskan kalau saya akan bayari semua yang hampir Rp5 juta tadi itu," kata dia.
Saat hendak membayar itulah, Risma kemudian disindir dengan kata-kata, "bayar Rp5 juta bisa, tapi bayar Rp450 ribu tak bisa". Hal itulah, lanjut dia, membuat dia marah, dan membuka penyamarannya.
"Di situ saya marah dan saya buka, bahwa saya ini Kepala Badan Perencaan Kota. Saya sudah pikirkan kalau begini terus, ini tidak adil bagi anak miskin. Saya tidak mau hal ini terus menerus," kata Risma.
Cerita tersebut, dicontohkannya, lantaran pemerintah kota, bisa lebih baik, membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," kata Risma.
Hal itu diceritakan Risma dalam gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan. Mereka diantaranya Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid.
Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) memberikan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan terjadi beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!