Suara.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini punya cerita pernah memperjuangkan keadilan pendidikan di Surabaya. Dia pernah menyamar menjadi wali murid yang tidak mendapatkan keadilan di bidang pendidikan di Surabaya.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, pada Tahun 2008. Ada seorang warga memberikan pesan kepada dirinya, soal tiga anaknya yang tidak diperbolehkan ikut ujian, lantaran sudah menunggak membayar.
"Ada seorang bapak, menuliskan surat kepada saya, dan menceritakan bangkrut. Dia mempunyai tiga anak bersekolah SMK, SMP, dan SD. Di sekolahnya, disebutkan nggak bisa ikut ujian, tak bisa membayar. Saya langsung kesana (sekolah) dengan kesadaran sendiri," kata Risma saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah(UU Pemda) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dia mengatakan bahwa pada saat menyamar itu dipertemukan dengan seorang guru. Risma menjelaskan bahwa pada saat itu sekolah menetapkan setiap anak diberikan beban sebesar Rp900 ribu untuk ujian akhir. Pembagiannya, Rp450 ribu untuk kursus, sisanya untuk jalan-jalan sekolah.
"Dia memang menjawab bahwa sekolah gratis. Tapi ini uang kursus, uang rekreasi. Lalu saya bilang, saya ini wali murid dan saya mau bayar, saya nyamar pak," kata Risma menjelaskan caranya saat memperjuangkan keadilan pendidikan.
Saat berniat bisa membayar, dia pun kembali diceritakan ada banyak anak yang juga belum membayar. Totalnya sampai Rp5 juta. Dengan tegas, politikus PDIP itu pun juga langsung membayarnya.
"Akhirnya saya memutuskan kalau saya akan bayari semua yang hampir Rp5 juta tadi itu," kata dia.
Saat hendak membayar itulah, Risma kemudian disindir dengan kata-kata, "bayar Rp5 juta bisa, tapi bayar Rp450 ribu tak bisa". Hal itulah, lanjut dia, membuat dia marah, dan membuka penyamarannya.
"Di situ saya marah dan saya buka, bahwa saya ini Kepala Badan Perencaan Kota. Saya sudah pikirkan kalau begini terus, ini tidak adil bagi anak miskin. Saya tidak mau hal ini terus menerus," kata Risma.
Cerita tersebut, dicontohkannya, lantaran pemerintah kota, bisa lebih baik, membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," kata Risma.
Hal itu diceritakan Risma dalam gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan. Mereka diantaranya Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid.
Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) memberikan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan terjadi beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu