News / Nasional
Rabu, 08 Juni 2016 | 13:59 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Kerugian potensial, yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda, adalah hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.

Landasan gugatan para pemohon adalah kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

Load More