Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan jika Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin, hal itu dapat dibenarkan karena ada ketentuannya.
"Kalau pilihan itu tergantung Presiden dan itu (perpanjangan masa jabatan) bisa dibenarkan, peraturan yang ada," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2016) malam.
Wacana perpanjangan jabatan kapolri makin santer mengingat sampai sekarang Presiden Jokowi belum menyerahkan nama calon kapolri ke DPR, padahal Badrodin akan pensiun bulan depan.
Dia menjelaskan ketentuan tentang perpanjangan masa jabatan kapolri ada dalam Peraturan Pemerintah tentang Polri. Dengan demikian, kata dia, Presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang masa kerja Badrodin sebagaimana usulan sebagian anggota DPR.
"Di PP-nya ada. Tidak perlu perppu, itu hanya perubahan pasal saja kalau iya. Itu kan tergantung Presiden," tutur dia.
Luhut sebagai ketua komisi kepolisian nasional akan membahas nama-nama calon kapolri pekan depan dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden.
Luhut mengatakan walau sudah mendapatkan nama-nama calon kapolri, Presiden tetap bisa memilih di luar nama itu.
"Iya bisa saja (pilih kapolri di luar nama rekomendasi kompolnas), itu hak prerogatif Presiden," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!