Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan jika Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin, hal itu dapat dibenarkan karena ada ketentuannya.
"Kalau pilihan itu tergantung Presiden dan itu (perpanjangan masa jabatan) bisa dibenarkan, peraturan yang ada," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2016) malam.
Wacana perpanjangan jabatan kapolri makin santer mengingat sampai sekarang Presiden Jokowi belum menyerahkan nama calon kapolri ke DPR, padahal Badrodin akan pensiun bulan depan.
Dia menjelaskan ketentuan tentang perpanjangan masa jabatan kapolri ada dalam Peraturan Pemerintah tentang Polri. Dengan demikian, kata dia, Presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang masa kerja Badrodin sebagaimana usulan sebagian anggota DPR.
"Di PP-nya ada. Tidak perlu perppu, itu hanya perubahan pasal saja kalau iya. Itu kan tergantung Presiden," tutur dia.
Luhut sebagai ketua komisi kepolisian nasional akan membahas nama-nama calon kapolri pekan depan dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden.
Luhut mengatakan walau sudah mendapatkan nama-nama calon kapolri, Presiden tetap bisa memilih di luar nama itu.
"Iya bisa saja (pilih kapolri di luar nama rekomendasi kompolnas), itu hak prerogatif Presiden," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek