Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta untuk membahas tata cara verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai, Selasa (21/6/2016).
Ketua KPUD Sumarno mengatakan verifikasi pasangan calon kepala daerah independen akan dimulai 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A, DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kalau nggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari nghak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," Sumarno menambahkan.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap, berikut ini adalah tahapannya.
1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) - 21 Agustus 2016 - 3 September 2016
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 - 18 September 2016
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) - 19 September 2016 - 21 September 2016
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon - 19 September 2016 - 25 September 2016
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 22 Oktober 2016
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 23 Oktober 2017
9. Masa kampanye - 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017
10. Pemungutan suara - 15 Februari 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu