Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menegaskan bahwa dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pihaknya tidak pernah membantah terkait hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah Penyidikan Tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," kata Agus dalam konferensi pers usai bertemu dengan pimpinan BPK di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, BPK tetap ngotot mengatkan bahwa dalam pembelian lahan tersebut terdapat kerugian negara. Karena itu, BPK meminta Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
"BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waraa, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E ayat 3, Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti Lappran Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz.
Dalam pertemuan pimpinan kedua lembaga tersebut baik KPK maupun BPK menyatakan kesediaan mereka untuk saling menghormati kewenangan masong-masing. Dan atas kewenangan masing-masing tersebut, keduanya sudah menjalankannya.
"KPK dan BPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus.
Seperti diketahui kehebohan kasus RS Sumber Waras kembali heboh setelah KPK menyampaikan status dari kasus tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, KPK menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut KPK belum menemukan unsur pelanggaran pidananya.
Padahal sebelumnya, BPK DKI menemukan ada pelanggaran yang berujung pada kerugian negara senilai Rp191 miliar Hal itu diperkuat oleh hasil audit invetigasi BPK RI yang menyebutkan terdapat kerugian negara senilai Rp173 miliar dalam kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu