Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menuntut Aiptu Munir Sangaji dengan hukuman satu tahun bui. Munir merupakan terdakwa kasus penembakan warga bernama Dedi Rijaldi Ridwan, 23 tahun.
Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate itu digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (23/6/2016). Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Munir terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaiman diatur dalam pasal 336, 359 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Meidiani Muhammad di persidangan.
Peristiwa penembakan terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan warga Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada 11 Januari 2016.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum No :R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016 atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 centimeter dan luka tembak keluar didahi kiri bentuknya tidak beraturan. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil