Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menuntut Aiptu Munir Sangaji dengan hukuman satu tahun bui. Munir merupakan terdakwa kasus penembakan warga bernama Dedi Rijaldi Ridwan, 23 tahun.
Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate itu digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (23/6/2016). Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Munir terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaiman diatur dalam pasal 336, 359 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Meidiani Muhammad di persidangan.
Peristiwa penembakan terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan warga Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada 11 Januari 2016.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum No :R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016 atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 centimeter dan luka tembak keluar didahi kiri bentuknya tidak beraturan. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf