Suara.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menilai jawaban calon Kapolri Komisaris Jenderal Tito Karnavian ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, kemarin, semakin mengukuhkan sikap anti demokrasi. KPBI menyerukan agar Polri nantinya menjamin hak-hak demokrasi, bukannya merepresi kebebasan berpendapat dan berkumpul.
KPBI menilai sikap anti demokrasi Tito muncul ketika dia menjawab soal kriminalisasi 23 buruh, dua aktivis LBH Jakarta, dan satu mahasiswa akibat unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 di depan Istana.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan kemarin, mantan Kapolda Metro Jaya membenarkan pemidanaan 26 aktivis dengan dalih unjuk rasa melebihi jam 18.00 WIB dan melanggar Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Nomor 9 Tahun 1998.
KPBI menganggap alasan pemidanaan unjuk rasa oleh Tito Karnavian itu tidak dapat dibenarkan dan bersifat semena-mena.
Anggota Tim Advokasi KPBI Ganto Alamsyah menyebutkan undang-undang tentang kemerdekaan menyatakan pendapat tidak membenarkan pemidanaan aksi di malam hari.
“Penyidik Polda Metro Jaya di bawah Tito salah menerapkan hukum karena pemidanaan para aktivis tidak berdasarkan undang-undang,” ujar Ganto.
Ganto berpendapat Peraturan Kapolri yang membatasi waktu unjuk rasa justru bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Ganto mencontohkan sebelumnya beberapa aksi di malam hari tidak dipidana. Di antaranya, aksi seribu lilin pendukung Presiden Joko Widodo dan BEM SI pada 28 Oktober 2015. Kedua aksi itu juga tidak dapat dipidana meski berlangsung di malam hari.
Selain itu, katanya, aksi unjuk rasa di depan Istana pada 30 Oktober 2015 itu tidak dapat dipidana karena berlangsung damai.
“Saksi polisi yang diajukan oleh jaksa juga mengakui bahwa aksi yang dilakukan pada 30 Oktober adalah aksi damai,” kata Ganto tentang sidang kriminalisasi pada Senin, 20 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ganto jawaban Tito tidak dibenarkan karena pasal yang didakwakan pada 26 aktivis itu adalah pasal karet melawan perintah aparat (216 junto 218 KUHP), bukan berdasar undang-undang tentang kemerdekaan berpendapat.
Ganto menegaskan maksud awal pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah untuk memberi kepastian hukum. Kepastian itu bertujuan untuk menjamin setiap pengunjukrasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum pasca rezim Orde Baru tumbang. Namun, menurut Ganto, Tito Karnavian justru menjadikan undang-undang itu sebagai bumerang untuk menyerang.
KPBI juga ingin mengklarifikasi bahwa pernyataan Tito soal fakta lapangan ketika aksi unjuk rasa penolakan PP Pengupahan itu tidak akurat. Di hadapan wakil rakyat, Tito mengatakan ketiga elemen buruh meninggalkan lokasi unjuk rasa dan hanya KSPI yang tetap bertahan.
Pimpinan Kolektif KPBI Ilhamsyah memaparkan semua elemen Gerakan Buruh Indonesia tetap bertahan melakukan unjuk rasa.
KSPI bersama KPBI, KSPSI, KSBSI, dan FSUI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia merupakan bagian dari 10 ribu buruh yang tetap bertahan. Menurutnya, mempertahankan diri dalam aksi unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!