Suara.com - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan membekuk MR (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap Mawar Feriani (13) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK kepada wartawan di Langsa, Jumat menyatakan, tersangka AR yang merupakan warga Idi, Kabupaten Aceh Timur, itu dibekuk di kawasan pertokoan Jl Teuku Umar, Desa Peukan Langsa sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap enam jam setelah terjadinya pembunuhan di rumah korban sekira pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya, MR menghujamkan pisau beberapa kali ke dada Mawar hingga korban merenggang nyawa.
"Pelaku diamankan di sebelah Toko Bata kawasan pertokoan Jl Teuku Umar," sebut Kapolres.
Dari keterangan dihimpun, diduga pelaku nekad membunuh korban karena dendam. Keterangan sementara kepada penyidik, MR mengaku sering diejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook MR sempat diblokir korban.
Dijelaskan Kapolres, sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada, leher dan tangan menggunakan pisau, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.
Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.
Pelaku mengaku langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut. Tetapi waku itu, kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku.
Dikatakan Kapolres, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari satu orang selain pelaku MR.
Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana, sehingga pelaku kemungkinan lebih dari satu orang.
"Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno