Suara.com - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan membekuk MR (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap Mawar Feriani (13) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK kepada wartawan di Langsa, Jumat menyatakan, tersangka AR yang merupakan warga Idi, Kabupaten Aceh Timur, itu dibekuk di kawasan pertokoan Jl Teuku Umar, Desa Peukan Langsa sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap enam jam setelah terjadinya pembunuhan di rumah korban sekira pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya, MR menghujamkan pisau beberapa kali ke dada Mawar hingga korban merenggang nyawa.
"Pelaku diamankan di sebelah Toko Bata kawasan pertokoan Jl Teuku Umar," sebut Kapolres.
Dari keterangan dihimpun, diduga pelaku nekad membunuh korban karena dendam. Keterangan sementara kepada penyidik, MR mengaku sering diejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook MR sempat diblokir korban.
Dijelaskan Kapolres, sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada, leher dan tangan menggunakan pisau, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.
Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.
Pelaku mengaku langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut. Tetapi waku itu, kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku.
Dikatakan Kapolres, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari satu orang selain pelaku MR.
Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana, sehingga pelaku kemungkinan lebih dari satu orang.
"Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf