Suara.com - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan membekuk MR (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap Mawar Feriani (13) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK kepada wartawan di Langsa, Jumat menyatakan, tersangka AR yang merupakan warga Idi, Kabupaten Aceh Timur, itu dibekuk di kawasan pertokoan Jl Teuku Umar, Desa Peukan Langsa sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap enam jam setelah terjadinya pembunuhan di rumah korban sekira pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya, MR menghujamkan pisau beberapa kali ke dada Mawar hingga korban merenggang nyawa.
"Pelaku diamankan di sebelah Toko Bata kawasan pertokoan Jl Teuku Umar," sebut Kapolres.
Dari keterangan dihimpun, diduga pelaku nekad membunuh korban karena dendam. Keterangan sementara kepada penyidik, MR mengaku sering diejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook MR sempat diblokir korban.
Dijelaskan Kapolres, sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada, leher dan tangan menggunakan pisau, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.
Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.
Pelaku mengaku langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut. Tetapi waku itu, kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku.
Dikatakan Kapolres, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari satu orang selain pelaku MR.
Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana, sehingga pelaku kemungkinan lebih dari satu orang.
"Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting