Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga pertandingan Persija pertandingan Persija Jakarta dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) lalu. Mereka berinisial RS (17) dan SW (19)
Dengan demikian, ada 10 tersangka terkait kasus kerusuhan Jakmania. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
"Ditangkap lahj oleh Subdit Jatanras. 2 Tersangka, RS dan SW. Keduanya ditangkap terkait rusuh di lapangan itu. Pengembangan dari J alias Oboi dan Kinoy," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka. Tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), dan RH (20).
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial ada lima tersangka. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19).
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan penyebaran Hate Speech di medsos, kelima tersangka dikenakan Paal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Lacak Pembakar Motor dalam Rusuh Suporter Persija
-
Pasca Ricuh The Jakmania dan Polisi, Beginilah Keputusan Menpora
-
Sudah Ada Ancaman, Persija Vs Persib Kemungkinan di Bandung
-
15 Polisi yang Mau Balas Dendam Tak Punya Jiwa Penegak Hukum
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Suporter Persija
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan