Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga pertandingan Persija pertandingan Persija Jakarta dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) lalu. Mereka berinisial RS (17) dan SW (19)
Dengan demikian, ada 10 tersangka terkait kasus kerusuhan Jakmania. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
"Ditangkap lahj oleh Subdit Jatanras. 2 Tersangka, RS dan SW. Keduanya ditangkap terkait rusuh di lapangan itu. Pengembangan dari J alias Oboi dan Kinoy," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka. Tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), dan RH (20).
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial ada lima tersangka. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19).
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan penyebaran Hate Speech di medsos, kelima tersangka dikenakan Paal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Lacak Pembakar Motor dalam Rusuh Suporter Persija
-
Pasca Ricuh The Jakmania dan Polisi, Beginilah Keputusan Menpora
-
Sudah Ada Ancaman, Persija Vs Persib Kemungkinan di Bandung
-
15 Polisi yang Mau Balas Dendam Tak Punya Jiwa Penegak Hukum
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Suporter Persija
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan