Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga pertandingan Persija pertandingan Persija Jakarta dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) lalu. Mereka berinisial RS (17) dan SW (19)
Dengan demikian, ada 10 tersangka terkait kasus kerusuhan Jakmania. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
"Ditangkap lahj oleh Subdit Jatanras. 2 Tersangka, RS dan SW. Keduanya ditangkap terkait rusuh di lapangan itu. Pengembangan dari J alias Oboi dan Kinoy," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka. Tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), dan RH (20).
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial ada lima tersangka. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19).
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan penyebaran Hate Speech di medsos, kelima tersangka dikenakan Paal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Lacak Pembakar Motor dalam Rusuh Suporter Persija
-
Pasca Ricuh The Jakmania dan Polisi, Beginilah Keputusan Menpora
-
Sudah Ada Ancaman, Persija Vs Persib Kemungkinan di Bandung
-
15 Polisi yang Mau Balas Dendam Tak Punya Jiwa Penegak Hukum
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Suporter Persija
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI