Suara.com - Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebab dia tidak terima adanya surat pergantian antar waktu-nya bertandatangan Ade ke Presiden Joko Widodo, 28 Juni 2016.
Honing sedang menempuh jalur hukum untuk kasus pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan.
"Ini pelanggaran berat," kata Honing di DPR, Kamis (30/6/2016).
Dia menerangkan, PAW dapat dilakukan ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Selain itu, Honing juga menganggap Ade melanggar kode etik karena tidak taat hukum.
Apalagi, sambung dia, Ade hanya menjadikan surat KPK sebagai dasar dari pengusulan surat PAW-nyua ke Presiden. Padahal, surat KPU mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
Dalam laporannya, Honing menyertakan bukti berupa surat Ade Komarudin ke Presiden Jokowi. Menurutnya, surat ini berdampak langsung pada dirinya apalagi dirinya tidak menerima tebusannya.
"Saya malah dapat salinannya karena dikirimkan orang yang berbaik hati ke saya. Dan, surat itu menjadi surat saya melakukan gugatan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya